Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  (Pepen) menuding Pemprov DKI Jakarta belum membayar dana hibah tahun 2018. Pepen mengancam akan menghentikan kerjasama pembuangan sampah dari Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang Bekasi jika dana hibah tidak segera dicairkan.
Ancaman Pepen langsung direspon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menyebut pihaknya sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 194.800.781.100. Namun Pepen ngotot menyebut pihaknya belum menerima hibah. Pepen berdalih dana yang sudah dikirim merupakan hibah tahun 2017. Â
Padahal dari bukti setoran transfer yang beredar diketahui, dana hibah dari Pemprov DKI sudah ditransfer dari Bank DKI Balaikota ke rekening Kas Umum Kota Bekasi di Bank Jabar Banten dengan SPM tanggal 30 Mei 2018 dan disetujui  Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov DKI Jakarta Yanni Suryani tanggal 31 Mei 2018.
Ancaman penghentian kerjasama yang dilontarkan Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI bukan hal baru. Tahun 2015 lalu, Pemkot Bekasi juga sempat menyetop kiriman sampah dari Jakarta.
Gubernur Jakarta (saat itu) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat marah dan melontarkan ancaman akan menggunakan tentara untuk mengawal pengiriman sampah. Akibatnya Ahok dilaporkan Forum Komunikasi Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) ke Mapolda Metro Jaya karena ucapannya dianggap menghina TNI. Kisruh sampah antara Jakarta dengan Bekasi reda setelah Presiden Jokowi turun tangan.
Kini persoalan yang sama terulang kembali. Apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus terbaru, ternyata Wali Kota Bekasi tengah  mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat karena dinilai membuat pagu anggaran APBD 2018 terlalu besar sehingga menimbulkan defisit hingga Rp 900 miliar.
Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, Pemkot Bekasi sangat lemah dalam melakukan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah karena terlalu memaksakan pengerjaan proyek tahun jamak (multiyears), untuk memenuhi janji politiknya. Bahkan Chairoman menyebut, Pemkot Bekasi sekarang sedang mati suri, karena dana yang tersisa hanya untuk keperluan gaji pegawai seperti honor tenaga kerja kontrak dan tunjangan aparatur.
Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat mengakui adanya defisit tersebut namun menolak menyebutkan jumlahnya. Dadang tidak menampik mungkin akan ada penundaan pembayaran proyek kepada pihak ketiga.
Apakah karena dikejar untuk menutup defisit anggaran, Wali Kota Bekasi lantas mengejar-ngejar Pemprov DKI Jakarta? Apakah ini hanya untuk pengalihan isu semata?
Dari peristiwa saat ini, dan juga beberapa kejadian sebelumnya, Pemprov DKI harus mulai bersikap tegas kepada Pemkot Bekasi. Jangan sampai setiap ada masalah di Bekasi, yang dijadikan sasaran justru Pemprov DKI. Â Â