Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Steffy Burase Bikin KPK Salfok

18 Oktober 2018   10:44 Diperbarui: 24 Oktober 2018   22:08 2039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar salah fokus (salfok) dalam menjawab permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus suap yang juga Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (nonaktif) Irwandi Yusuf. KPK sibuk membongkar kehidupan pribadi Fenny Steffy Burase, konsultan Aceh Marathon yang disebut KPK sebagai istri siri Irwandi.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Irwandi, Santrawan Paparang menyebut KPK telah bertindak di luar batas. Menurutnya, kliennya tidak pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK melainkan dijemput paksa usai KPK menangkap sejumlah pihak di Aceh pada tanggal 3 Juli 2018. Irwandy kemudian dibawa paksa ke Jakarta dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Menanggapi permohonan Irwandi, Tim Biro Hukum KPK justru membedah kehidupan pribadi Steffy Burase. KPK menyebut mantan atlet dan model tersebut sudah menikah dengan Irwandi pada tanggal 8 Desember 2017. Hal itu didasarkan pada keterangan dua saksi yang melihat prosesi pernikahan Irwandi dan Steffy Burase, dan juga pesan WhatsApp yang dikirim Steffy ke istri Irwandi, Darwati A Gani.

KPK beralasan, hubungan pribadi antara Steffy Burase dengan Irwandi perlu diungkap untuk menjelaskan pengaruh Steffy dalam kapasitas sebagai istri Irwandi terkait aliran uang dari pengusaha dan pejabat di Aceh untuk kegiatan Aceh Marathon dengan imbalan proyek di lingkungan Pemprov Aceh.

Baik dari permohonan Irwandi maupun jawaban KPK diketahui, pada saat ditangkap Irwandi tidak sedang menerima uang dari pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang kini juga berstatus nonaktif setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yang terjadi adalah sejumlah pihak memberikan uang kepada Steffy Burase terkait kegiatan Aceh Marathon.

KPK, setidaknya seperti yang disebutkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menduga sejumlah pihak mau memberikan uang kepada Steffy Burase karena statusnya sebagai istri Irwandi. Artinya mantan pramugari asal Menado itu menggunakan pengaruh Irwandi untuk meminta uang kepada pihak lain dengan imbalan proyek,dalam rangka menyukseskan Aceh Marathon.

Jika konstruksinya demikian, mengapa KPK tidak langsung menetapkan Steffy Burase sebagai tersangka, namun hanya mencekalnya selama 6 bulan ke depan? Bukankah jika mendasarkan pada logika KPK, Steffy justru sebagai pihak paling aktif dalam kasus suap ini? Mengapa yang dikejar justru Irwandi dan kini "dipermalu" dengan status pernikahan yang telah dibantah baik oleh Irwandi maupun Steffy?

Kita sangat menyayangkan cara kerja KPK karena tidak fokus menjawab permohonan Irwandi dalam sidang praperadilan. Jika pun benar Steffy menggunakan pengaruhnya sebagai istri Irwandi, maka masih terbuka kemungkinan Irwandi tidak mengetahui hal itu. Tetapi yang sudah pasti, tidak ada aliran dana yang diterima Irwandi pada saat dilakukan OTT.

Mestinya KPK hanya membeber fakta-fakta yang berkaitan dengan hukum, bukan melodrama kehidupan pribadi Steffy Burase dengan Irwandi yang belum tentu benar. Menyebut adanya pernikahan hanya dari saksi dan pesan WA sangat janggal. Tidak menunjukkan profesionalitas KPK.

Kita setuju pada penegakan hukum yang tegas. Tetapi kita menolak cara-cara KPK mengulik kehidupan pribadi yang belum tentu benar. Sebab sebelum hal itu dapat dibuktikan, sudah ada pihak-pihak yang dirugikan dan mereka sama sekali tidak terkait dengan pokok perkara. Miris!

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun