Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penjelasan Menkeu soal Gaji Megawati Bikin Gagal Paham

29 Mei 2018   09:50 Diperbarui: 29 Mei 2018   19:06 3359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkeu Sri MUlyani. Foto: KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza

Lalu berapa hak keuangan anggota DPR? Gaji pokok Rp 15.510.000, tunjangan jabatan RP 9.700.000, bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000, tunjangan asuransi Rp 7.200.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000 dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 sehingga totalnya sekitar Rp 65 juta.

Gaji Megawati dkk, hanya kalah dari Gubernur Bank Indonesia yang mencapai Rp 194 juta serta Ketua Ketua Mahkmah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi yang digaji Rp 121 juta per bulan. Namun hak keuangan Megawati dkk, tetap lebih besar dibanding gaji plus tunjangan yang diterima Presiden Jokowi yang totalnya hanya Rp 62.740.000. Bahwa Presiden mendapat tunjangan lain yang jumlahnya miliaran, termasuk untuk urusan rumah tangga, tetap saja itu bukan uang hak milik karena hanya bisa dicairkan kala ada kegiatan dan pertanggungjawabannya.

Jika Sri Mulyani menyebut tugas Dewan Pengarah BPIP sangat berat dengan mengonversikan pada besaran hak keuangan, muncul pertanyaan apakah tugas komisoner KPK, Menteri dan lain-lain tidak berat sehingga hak keuangannya lebih kecil?

Apakah tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila sedemikian berat? Arahan seperti apa yang hendak dicapai untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP? Bukankah Dewan pengarah juga dibantu oleh staf khusus dan Dewan Pakar serta sekretariat tersendiri?

Terlalu banyak "keanehan" dari uraian Menkeu Sri Mulyani. Sebelum menjadi lebih "telanjang" jika nantinya digugat ke MA, lebih baik dipikirkan solusi yang lebih elegan untuk menyudahi polemik yang sudah ke luar jalur dan menyerempet ke mana-mana.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun