Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sikap Mendua Bawaslu terhadap Perindo dan PSI

17 Mei 2018   18:12 Diperbarui: 18 Mei 2018   11:01 3520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengurus partai besutan Grace Natalie ini terancam hukuman penjara setahun atau denda Rp 12 juta. Anehnya, untuk kasus serupa yang dilakukan Perindo, Bawaslu tidak memberikan sanksi meski menyatakan partai milik Harry Tanoe terbukti melanggar aturan.

Seperti diketahui pada 23 April 2018 PSI memasang iklan di Harian Jawa Pos. Iklan tersebut dianggap kampanye karena menyertakan logo dan nomor urut partai sehingga memenuhi kriteria sebagai kampanye citra diri. Padahal, jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan yang dilaporkan dalam kasus iklan PSI adalah Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas. Keduanya diduga melanggar pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Abhan menambahkan pengajuan laporan ke Bareskrim merupakan hasil keputusan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Laporan Bawaslu ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI sudah tepat. Namun tidak mencerminkan keadilan karena sebelumnya, pada tanggal 23 Maret, Abhan mengatakan Gakkumdu belum terbentuk sehingga meski Perindo terbukti melakukan unsur kampanye melalui stasiun televisi milik Harry Tanoe, tetapi tidak bisa diberi sanksi.

Dalam keterangan sebelumnya, pihak MNC mengklaim sudah menghentikan seluruh materi iklan Perindo sejak tanggal 4 Maret 2018 setelah adanya teguran dari Bawaslu.

Dari data itu terlihat, jarak pelanggaran yang dilakukan Perindo dan PSI terpaut sekitar 50 hari, atau hanya 30 dari pernyataan Abhan jika Gakkumdu belum terbentuk hingga penayangan iklan PSI di Jawa Pos. Pertanyaannya, apakah dalam rentang waktu sebulan tersebut Gakkumdu sudah terbentuk?

Eksistensi Gakkumdu adalah amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentukkan Gakkumdu ada di pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dengan demikian pembentukkan Gakkumdu untuk Pemilu mestinya sudah terbentuk sejak KPU menetapkan 14 partai politik peserta pemilu dan larangan kampanye bagi partai politik tersebut hingga 23 September 2018 yakni pada tanggal 17 Februari 2018.

Alasan Bawaslu jika saat keputusan untuk menghentikan proses hukum terhadap Perindo karena kepolisian belum menyerahkan nama-nama yang akan duduk di Gakkumdu menjadi janggal. Di samping melanggar tahapan yang sudah disusun, kevakuman lembaga yang menangani pelanggaran pemilu selama satu bulan lebih yakni sejak penetapan partai politik hingga pernyataan Ketua Bawaslu, menunjukkan buruknya kinerja penyelenggara pemilu.

Pernyataan Abhan usai melaporkan PSI ke Bareskrim menegaskan jika Gakkumdu sudah dibentuk jauh sebelumnya. Itu artinya, rentang waktu antara pernyataan Gakkumdu belum terbentuk saat memutus perkara Perindo dengan pembentukan Gakkumdu lebih pendek lagi, karena harus sebelum tanggal tayang iklan PSI yakni 23 April. Mengapa? Jika Gakkumdu terbentuk setelah tanggal 23 April tentu tidak bisa menjangkau pelanggaran yang terjadi sebelum tanggal dibentuk.

Kita percaya Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan langsung duduk bersama membentuk sentra Gakkumdu setelah kasus Perindo. Tetapi sekali lagi, hal itu menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu dan pihak terkait lain terhadap aturan yang dibuat oleh mereka sendiri. Dampaknya tentu akan berimbas pada kualitas pemilu. Jika hal-hal yang penting saja dilanggar, bagaimana dengan yang (dianggap) remeh?

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun