Menunda perkawinan hanya karena si perempuan tidak perawan bukan lontaran pemikiran bijak, melainkan cermin nafsu superioritas laki-laki atas tubuh perempuan. Hakim Gultom mestinya menggali lebih dalam lagi sebelum sampai pada kesimpulan bahwa keperawanan sebagai faktor utama perceraian. 250-an kasus perceraian yang ditangani, tidak bisa dijadikan dasar pembenar karena masih ada faktor lain sebagai penyebab perceraian termasuk faktor ekonomi dan kebejatan moral laki-laki.
Jika dilontarkan pertanyaan seperti judul di atas, percayalah, lebih dari 50 persen laki-laki akan menjawab mau dan hanya segelintir yang menolaknya dengan alasan yang dicari-cari. Laki-laki yang mau menerima istrinya sudah tidak perawan bukan berarti melegalkan, membenarkan (mungkin) perbuatan buruk masa lalu istrinya, tetapi karena memandang perkawinan adalah janji suci dua hati untuk bersama-sama mengarungi kehidupan dalam suka maupun duka, bukan semata kepentingan alat kelamin. Ada tujuan lain yang lebih mulia dan mungkin itu yang terlupakan oleh hakim Binsar Gultom.
salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H