Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Lewat Amien Rais, Jokowi Bidik Musuh Utama

3 Juni 2017   11:23 Diperbarui: 9 Juni 2017   21:55 27168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais bukan target utama Presiden Joko Widodo. Amien Rais dijadikan pembuka pintu untuk menghabisi musuh utama Jokowi. Di usianya yang tak lagi muda, mantan ketua MPR itu dihadapkan pada pilihan sulit; menjadi martir atau larut dalam permainan politik Jokowi.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 memang masih cukup lama. Tetapi pertarungan sesungguhnya sudah dimulai sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Pembukanya adalah pepesan kosong presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden). Disebut demikian karena ujungnya gampang ditebak di mana seluruh partai penguasa Senayan, termasuk Partai Gerindra, akan menyetujui pemberlakuan presidential threshold sehingga partai baru dan partai non parlemen tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Jika bisa dihabisi di tikungan, untuk apa membiarkan lawan sampai ke medan laga? Prinsip ini masih kuat tertanam dalam frame politik Indonesia.

Mestinya pembahasan paling krusial dan “berdarah-darah” terjadi pada 2 pasal tambahan usulan pemerintah yang dimaksudkan untuk mencegah munculnya capres dan cawapres tunggal. Sayangnya sebagian besar politisi di Gedung DPR malas berpikir jauh sehingga tidak menangkap maksud terselubung pemerintah di balik pasal tersebut.

Mari kita cermati. Sekllas pemerintah terlihat menolak adanya calon tunggal dengan mengajukan penambahan pasal untuk “mencegah”. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (baca: pemerintah) beralasan pengajuan pasal tambahan tersebut sebagai langkah "antisipasi". Alasan ini jelas mengada-ada karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah memuat pasal yang lebih tegas terkait larangan calon tungal yakni pasal 24 ayat 2 tentang keharusan Pilpres diikuti minimal dua pasangan calon. Jika memang niatnya tulus untuk mencegah munculnya calon tunggal, tentu cukup dengan mengakomodir pasal tersebut tanpa harus menggantinya dengan pasal “antisipasi”.

Namun, sekali lagi para politisi di luar kubu pro Jokowi, enggan berpikir jauh. Pemerintah pun sukses memaksa legislatif untuk memasukkan pasal yang memungkinkan adanya calon tunggal. Sebab, meski pemerintah dan DPR menolak adanya calon tunggal, tetapi kedua pihak sepakat memasukkan pasal yang memungkinkan penyelenggaraan pilpres tetap berlanjut meski calonnya tunggal. Sanksi untuk partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapres tetapi tidak menggunakannya, hanya kamuflase untuk menutupi maksud sebenarnya.

Setelah sukses “memainkan” regulasinya, pemerintah mulai menjalankan skenario berikutnya yakni melempangkan jalan untuk menuju PIlpres dengan calon tunggal. Jika menggunakan presidential threshold sebelumnya maka partai yang berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara pada Pemilu sebelumnya.

Total kursi di DPR saat ini sebanyak 560 sehingga 20 persennya adalah 112 kursi. Dengan demikian tidak ada satu pun partai politik yang bisa mengusung calon sendiri. Namun PDI Perjuangan paling diuntungkan karena sudah memiliki 109 kursi sehingga hanya butuh tambahan 3 kursi. Sementara Partai Gerindra membutuhkan tambahan 39 kursi, dan Demokrat harus mencari mitra koalisi yang memiliki minimal 51 kursi. Situasinya akan semakin memojokkan Gerindra dan partai-partai besar lain, termasuk Golkar, manakala presidential thresholdditetapkan 25 persen kursi di DPR alias 140 kursi. Gabungan Gerindra-PKS yang hanya memiliki 113 kursi di DPR, pun gagal mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dengan peta seperti itu, maka kemungkinan munculnya calon tunggal bukan lagi ancaman, tetapi sudah ada di depan mata.

Skenario calon tunggal hanya mungkin gagal jika PAN merapat ke koalisi Gerindra-PKS. Dengan tambahan 49 kursi, koalisi tiga partai ini tidak terpengaruh dengan prosentase presidential threshold

Meski tetap ada kemungkinan partai lain ikut bergabung dalam koalisi Gerindra-PKS, tetapi melihat dinamika politik setahun terakhir, Jokowi pasti bisa mengeliminirnya. Terlebih Susilo Bambang Yudhoyono masih tertatih setelah dipermalukan pada kontestasi Pilgub DKI lalu. SBY tidak akan terlalu mengambil resiko pada Pilpres 2019 kecuali jika ada tokoh yang mampu meyakinkan untuk bersama-sama menggulingkan Jokowi lewat gelaran Pilpres. Salah satu tokoh yang bisa meyakinkan SBY adalah Amien Rais!

Menyandera Amien Rais dengan kasus aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hanya permulaan dalam rangka menyukseskan grand design yang tengah dimainkan pemerintah. Langkah serupa pernah dipakai untuk menghentikan “aksi politik” SBY, juga Hutomo Mandala Putra.

Jokowi juga bisa “menggunakan” Amien Rais untuk membersihkan isu-isu yang mungkin akan merintanginya di 2019 nanti, terutama terkait dengan orang-orang di sekitarnya. Sebagai tokoh nasional, Amien Rais tentu memiliki “catatan” tentang patgulipat orang-orang yang saat ini berada di lingkar istana. Jokowi akan nabok pembantunya dengan menggunakan tangan Amien Rais.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun