Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Salah Kaprah Hizbut Tahrir

6 Mei 2017   13:28 Diperbarui: 6 Mei 2017   19:49 7934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kader Hizbut Tahrir menunjukkan ayat suci Al Quran dalam sebuah aksi. Foto: ist

Jika pembubaran HT Indonesia berdasarkan ujaran-ujaran tertentu, yang merongrong Pancasila karena termasuk yang paling keras menentang diberlakukannya azas tunggal Pancasila bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), bagaimana dengan ormas atau tokoh-tokoh politik yang jelas-jelas mengabaikan nilai-nilai dan semangat Pancasila.

Alangkah banyak pemimpin dan tokoh-tokoh politik yang sudah keluar dari ideologi Pancasila (baca: nasionalis). Perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara yang berpaham liberalisme adalah penyimpangan serius terhadap Pancasila karena perekonomian yang pancasilais harus berdasar semangat gotong-royong yang diwujudkan dalam bentuk ekonomi komunal (koperasi). Memberikan izin usaha waralaba internasional adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila karena waralaba adalah soko guru ekonomi kapitalis. Ataukah benar saat ini kita sudah menganut ideologi kapitalis? Neo liberalis?

Jika pembubaran HT Indonesia karena dianggap radikal, dari sisi mana menilainya? Mereka belum pernah melakukan kegiatan atau upaya perebutan kekuasaan dengan kekerasan (makar), tidak melakukan teror fisik kepada warga negara lainnya, tidak pula memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar hukum ketika menawarkan konsep islamiyah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Jika demo menyuarakan pentingnya khilafah diartikan sebagai sebuah pemaksaan kehendak, bukan lagi ekspresi kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang, maka sebaiknya semua yang melakukan aksi demonstrasi, termasuk mereka yang menyebarkan selebaran gelap berisi hujatan kepada pihak lain yang dibungkus karang bunga, harus dilarang dan bila perlu dilabeli kelompok radikal.

Dari paparan di atas jelas, sulit bagi negara untuk membubarkan HT Indonesia. Jika salah mengelola isu ini, maka itu akan menjadi pupuk yang menyuburkan HT Indonesia. Selip lidah, menyamakan aspirasi HT sebagai sebuah entitas politik, dengan Islam sebagai sebuah agama bisa berakibat fatal karena akan menyakiti seluruh umat Islam.

Lalu bagaimana cara meredam HT?

Pertama, membuat alas hukum setara undang-undang yang melarang partai, ormas dan gerakan lain menggunakan azas selain Pancasila sebagaimana dulu dilakukan oleh rezim orde baru. Berkaca pada perdebatan saat pembuatannya, maka merevisi UU No 17/2013 dengan tujuan untuk mengganti frasa “Asas ormas tidak bertentangan” menjadi “Ormas harus berasaskan” Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sulit diwujudkan karena akan dipenuhi perdebatan-perdebatan yang masif dan lama. Satu-satunya jalan adalah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) meski terancam ditolak oleh DPR. Tetapi melihat perimbangan kekuatan di DPR saat ini, kemungkinan besar DPR akan menyetujuinya.

Kedua, membatasi ruang geraknya dengan alasan-alasan yang spesifik dan dilokalisir. Fokus saja pada isu khilafah, tidak perlu melebar pada isu-isu lain yang justru berpotensi menyinggung pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan gerakan politik HT tetapi memiliki kesamaan akidah.

Ketiga, jika tidak mungkin menerbitkan Perppu atau merevisi UU Ormas, tetapi sudah kebelet ingin membubarkan HT Indonesia, lakukan segera disertai dengan fakta-fakta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa nantinya akan timbul kontroversi, perdebatan, tetapi jika pembubaran sudah dilakukan, pemerintah tentunya bisa mencari alas pembenar yang kuat, termasuk dukungan dari masyarakat. Jangan hanya dijadikan wacana yang akhirnya justru semakin menguatkan posisi tawar HT Indonesia.

Berani?

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun