Sebab APBD 2016- meski sempat kontroversi karena draft yang diserahkan ke Kemendagri untuk disetujui, berbeda dengan versi yang ada di DPRD, disahkan melalui paripurna DPRD dan diundangkan dengan Perda. Dengan begitu, maka APBDP 2016 pun harus melalui paripurna DPRD. JIka gagal, Ahok tidak bisa menerbitkan Pergub sebagai payung hukumnya. di sini
Jika sampai APBDP 2016 tidak dapat disahkan- yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 70 triliun (APBD 2016 sebesar Rp 66,3 triliun), Ahok akan kesulitan untuk membiayai sejumlah proyek yang semula dianggarkan dari dana KLB maupun hasil ‘malak’ pengusaha. Terlebih jika sampai APBD 2017 juga kembali dipaksa disahkan melalui Pergub. Ahok akan kesulitan memasukkan anggaran untuk proyek-proyek baru karena pagu anggarannya harus ekuivalen APBD 2016. Â
Untuk menghindari jangan sampai hal itu terjadi, Ahok harus bermain cantik, termasuk memanipulasi isu agar DPRD dalam posisi harus mengesahkan APBDP 2016, tanpa opsi pintu darurat untuk mengelak. Tekanan masyarakat menjadi pendorong efektif agar anggota DPRD menerima  rancangan APBDP 2016 dan APBD 2017 tanpa perlu mengoreksinya lagi. Untuk yang satu ini, harus diakui buzzer Ahok sudah sangat lihai.
salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H