Mohon tunggu...
Yonathan AdityaKenkyo
Yonathan AdityaKenkyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik tentang Hukum dan Politik, memiliki minat di bidang otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang Emas untuk Warga Kurang Mampu: Mahasiswa KKN Undip Berbagi Tips Bantuan Hukum Gratis!

28 Juli 2023   07:00 Diperbarui: 28 Juli 2023   14:09 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KKN Tim II Undip 22/23 Desa Pengkol

Desa Pengkol, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali, Jawa Tengah (19/07/2023), Dewasa kini hampir semua masyarakat menyadari adanya hukum di kehidupan bermasyarakat , namun tidak sedikit juga masyarakat yang mempunyai ketakutan dalam berperkara di pengadilan. untuk mendapatkan tujuan dari hukum itu tersendiri. yakni keadilan. kebermanfaatan, dan kepastian. 

Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). acces to justice (akses pada keadilan). dan Fair trial (Peradilan yang adil). Dilandasi hal tersebut maka negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Dalam realitanya ketakutan tersebut muncul akibat asumsi yang hadir di masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun asumsi tersebut hadir dilatarbelakangi oleh pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa yang masih kurang tentang hukum yang tergambar mengenai biaya berperkara di pengadilan yang dianggap merupakan seusuatu yang mahal baik dalam membayar biaya perkara maupun menyewa seorang penasihat hukum/pengacara untuk membela kepentingan klien.

Dengan dilaksanakannya edukasi berupa mekanisme pengajuan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang dihadiri sejumlah 22 orang dimana dilaksanakan di Rumah Ketua RT 02 RW 01, Dukuh Klencong, Desa Pengkol, Kec. Karanggede, Kab. Boyolali, Jawa Tengah diharapkan menjadi pemahaman baru bagi masyarakat setempat bahwa layanan bantuan hukum dapat didapatkan secara gratis oleh masyarakat kurang mampu, baik dalam hal layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) atau layanan bantuan hukum pengadilan (pro bonno), sehingga diharapkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum terutama dalam beracara di pengadilan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu dapat menjadi ilmu baru apabila ada masyarakat desa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu yang mengalami permasalahan di bidang hukum di masa yang akan datang. 

Pada akhir kegiatan, diberikan juga poster dan leaflet dalam memudahkan masyarakat dalam memahami bagaimana mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara gratis dalam beracara di pengadilan. Adapun edukasi mengenai mekanisme pengajuan layanan bantuan hukum gratis di pengadilan ini sejalan dengan SDGs nomor 4 yakni Pendidikan yang berkualitas.

Dok. KKN Tim II Undip 22/23 Desa Pengkol
Dok. KKN Tim II Undip 22/23 Desa Pengkol

Penulis: Yonathan Aditya Kenkyo
Dosen Pembimbing KKN:  Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun