Mohon tunggu...
yona listiana
yona listiana Mohon Tunggu... Desainer - penjahit

suka mancing

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kemenkominfo Harus Tutup Penipuan Berkedok Situs Undian Berhadiah

25 Januari 2015   01:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:26 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai promosi dalam penjualan produk sering diselipi dengan penawaran menggiurkan berupa hadiah menarik atau door prize. Tak sedikit dijumpai juga warga yang memperoleh undian berhadiah dari suatu perusahaan atau produk yang diinformasikan melalui SMS atau telepon.
Seiring perkembangan jaman, kini undian itu tidak saja diinformasikan melalui SMS, secarik kertas yang diselipkan di produk dan telepon, tapi melalui website. Modusnya bisa mendapat poin atau menang undian.
Penipuan melalui dunia maya ini sudah menjadi tren baru. Modus ini menggunakan situs gratis (webs, blogspot, wordpress, dan lain-lain) sampai pada situs berbayar misalnya dot.com, dot.net, dan lain-lain.
Situs http://kejutanpakettricare.jimdo.com/, misalnya. Situs ini adalah penyedia website gratis yang sering disalahgunakan untuk penipuan.
Situs ini amat meyakinkan. Di paragraf awal, mereka mengingatkan bahwa banyak situs serupa yang menyesatkan tapi situs itu mengklaim bahwa mereka tidak menipu. Situs ini juga mencantumkan nama dan foto- foto pihak yang berkompeten.
Coba lihat di link itu. Di web undian Tri ada foto Direktur Tri, disiarkan MNC TV dan pihak kepolisian yang nyata-nyata namanya dicatut untuk tujuan yang tak baik.
Situs yang menipu ini juga berusaha meyakinkan masyarakat dengan menampilkan testimoni pemenang yang sudah mendapat hadiah. Mereka menampilkan foto dan sebagian nomor telepon, yang tentu saja menipu.
Jangan salah mereka meminta sejumlah uang untuk disetor ke nama tertentu di situs itu.
Selain operator seluler Tri, Indosat, Telkomsel dan beberapa lainnya juga jadi korban situs- situs yang menipu ini.
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) sudah seharusnya menindak situs situs yang menipu itu dengan menutupnya. Kemenkoinfo sudah punya instrumen yaitu Undang-Undang ITE untuk menjerat para penipu ini.
Situs- situs penipuan terbukti berbahaya. Tak hanya bagi pihak-pihak sohor yang disangkut pautkan dengan itu, tapi juga masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun