Mohon tunggu...
yona listiana
yona listiana Mohon Tunggu... Desainer - penjahit

suka mancing

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bagaimanakah Seharusnya Masyarakat Waspada?

4 Mei 2015   17:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:23 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewaspadaan merupakan aktivitas yang dimulai dengan menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, kebijakan, dan strategi. Dalam kaitannya dengan penanggulangan terorisme, bagian-bagian dari kewaspadaan di atas perlu ditambah dengan pengumpulan data awal tentang rencana kegiatan terorisme, khususnya menegnai pemetaan dan pendanaan terorisme yang infonya beradal dari observasi intelijen.

Terkiat dengan upaya pemberantasan terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki dua hal renana strtegis bidang kewaspadaan. Pertama, adanya sistem deteksi dini di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan yang efektif guna mencegah aksi terorisme. Kedua, menciptakan jaringan kerja sama pencegahan terorisme yang meliputi unsur-unsur pemerintahan dan masyarakat, di mana kemudian disinergikan sebagai sebuah bentuk kewaspadaan yang padu.

Adapun mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan kewaspadaan terbagi menjadi empat hal, yaitu kehati-hatian, kecermatan, tugas pokok fungsi (tuposi), dan penghormatan terhadap HAM. Prinsip pertama, yakni kehati-hatian bertujuan mengidentifikasi potensi terorisme di tengah masyarakat. Kedua, yakni kecermatan adalah untuk benar-benar tepat untuk mengindentifikasi lebih jauh pihak-pihak yang terindikasi sebagi aktor terorisme.

Untuk hal ketiga, yakni tuposi berarti penindakan terhadap pihak yang terindikasi terorisme sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak dibenarkan tindakan main hakim sendiri. Sedangkan hal terakhir, penghormatan HAM, adalah pemberlakukan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terindikasi terorisme. Tujuannya adalah agar pihak terkait menerima pendampingan kuasa hukum, dan hak-hak lainnya sebagai tahanan sesuai dengan undang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, jika berbicara mengenai kewaspadaan di lingkungan hidup masyarakat, maka diperlukan sinergitas dari segenap masyarakat, semisal paling sederhananya adalah mengefektifkan fungsi RT dan RW. Hal ini dikarenakan RT dan RW merupakan ujung tombak pencegahan terorisme di lingkungan hidup masyarakat. Beberapa bentuk aktivitas kewaspdaan misalnya denagn siskamling, di mana perlu digiatkan kembali agar segenap masyarakat memiliki kesepahaman dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, maka masyarakat pun akan menjadi sigap dalam menindak terorisme yang muncul di lingkungan sekitarnya. Selain itu, kewaspadaan yang tinggi juga mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum dalam menanggulangi terorisme. Namun, hal yang paling diharapkan dari proses penerapan kewaspdaan di masyarakat adalah agar muncul sinergitas dalam menanggulangi terorisme, sehingga penanganannya pun menjadi lebih efektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun