Seperti biasanya, setiap senin saya berangkat ke kantor (di Jakarta) dari rumah (di Bandung). Alhamdulillah, pagi ini saya sudah tiba dengan selamat di kantor. Mumpung masih ingat saya ingin sharing tentang pengalaman di jalan tadi.
Seperti biasanya, saya berangkat dari rumah sehabis sholat subuh. Lalulintas sepanjang jalan Cipularang dari Bandung ke Jakarta setiap Senin pagi selalu lebih padat dibandingkan hari-hari yang lain, karena banyak teman senasib sepenanggungan yang berkantor di Jakarta namun keluarganya tinggal di Bandung.
Perjalanan tadi pagi sebenarnya seperti perjalanan Senin pagi seperti biasanya, berpacu cepat kemudian melambat saat ada ada truk yang bergerak lambat menyalip truk lain yang lebih lambat sehingga menimbulkan konvoi kendaraan. Â Namun di sekitar kilometer 90, tiba-tiba ada hal menarik yang cukup mengganggu, yaitu ada mobil patroli polisi dengan nomor polisi 2512**, yang berjalan dengan kecepatan sekitar 100 km/jam, berada di lajur paling kanan dengan lampu biru diatas berkelap-kelip.
Mencoba patuh dengan aturan kecepatan maksimum 100 km/jam, saya sempat beberapa saat berjalan di belakang mobil polisi tersebut. Namun lama-lama pandangan saya jadi berkunang-kunang. Wah..., berbahaya ini... Saya segera tancap gas, menyalip mobil polisi tersebut agar tidak berada di belakangnya.
Setelah saya berada di depan mobil patroli tersebut ternyata kelap-kelip lampu  biru tersebut juga masih cukup mengganggu. Akhirnya saya tancap gas lebih cepat lagi agar bisa lepas dari gangguan kelap-kelip lampu biru dari mobil patroli polisi.
Sambil terus tancap gas dengan kecepatan diatas 100 km/jam (melanggar aturan !!) Â karena takut terganggu lampu mobil patroli polisi, dalam hati saya bertanya. Apakah dibenarkan mobil patroli polisi yang berjalan normal seperti layaknya pengendara mobil yang lain menyalakan lampu kelap-kelip birunya ? Menurut pendapat saya seharusnya tidak boleh karena sangat mengganggu pengendara lain.
Dalam kasus diatas, mobil patroli polisi tersebut sudah benar mengambil lajur paling kanan karena kecepatannya sekitar 100 km / jam. Mobil-mobil lain yang patuh terhadap rambu lalulintas tentunya tidak akan menyalip dari kiri, karena itu berarti  berjalan melebihi kecepatan maksimal. Namun kalau mengikuti mobil patroli polisi, pengemudinya pasti akan berkunang-kunang sehingga sangat berbahaya.
Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Jangan sampai mobil patroli polisi yang tujuannya  membantu masyarakat malah jadi dirasakan mengganggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H