Mohon tunggu...
Yolis Syalala
Yolis Syalala Mohon Tunggu... Administrasi - Pengacara jalanan

Saya adalah suara-suara sunyi dari guru honorer dan pekerja honorer lainnya.Selain itu saya adalah seorang pengacara jalanan yang sedikit suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Surat Terbuka untuk Menpan & RB

13 Mei 2015   01:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jambi,   13 Mey 2015

Kepada Yth

Bapak Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

di –

J a k a r t a

Teriring salam dan do’a kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa semoga Bapak dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan-Nya semata. Amin.

Bersama ini kami 29 Tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Prov. Jambi ingin melaporkan perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi ( Kemenpan & RB ), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mana mereka telah mengangkat 19 orang diantara kami menjadi Pegawai Negeri Sipil sementara 29 ( sekarang sisa 20 orang ) Honorer tidak di angkat dan tidak di masukkan ke dalam kategori 1 yang telah di angkat menjadi CPNS pada tahun 2012.

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas kami telah melakukan berbagai upaya diantaranya bergabung ke dalam organisasi honorer seluruh Indonesia dan telah melakukan demo menuntut hak tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini kementerian PAN & RB, namun tidak juga membuahkan hasil, lalu kami juga membawa permasalahan ini ke Komisi II DPR RI, yang mana permasalahan 29 Honorer Prov. Jambi  yang mana hal ini di bahas secara khusus di dalam RDP ( Rapat dengar Pendapat ) antara Komisi II DPR RI dengan MenPAN dan kepala BKN pada tanggal 11 Juni 2012.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menpan dan Kepala BKN pada tanggal 11 Juni 2012 yang membahas secara khusus permasalahan Honorer Jambi dan hasil dari RDP tersebut  BKN tetap bersikukuh mengatakan bahwa 29 orang tenaga honorer Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi tidak bisa dimasukkan ke dalam Katagori I karena alasannya diluar Instansi Pemerintah. Tanpa mereka pertimbangkan bahwa mereka telah mengangkat 19 orang honorer yang satu SK dan satu tempat bekerja dengan 29 orang Tenaga honorer yang belum di angkat tersebut. dan kami termasuk dalam data baase tahun 2005

Dan pihak BKN juga telah melayangkan surat balasan terhadap surat Gubernur Jambi nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 perihal verifikasi Tenaga Honorer Kategori 1 dengan surat BKN nomor F. III.26-30/V.153-7/43 yang intinya mereka tidak bisa melakukan verifikasi terhadap 29 orang tenaga honorer Kesramas Provinsi Jambi karena data kami tidak di kirim per 31 Agustus 2010 . Yang mana pada waktu tahun 2010 tersebut pihak BKD Prov. Jambi tidak mengirimkan data 29 orang Honorer Biro Kesramas tersebut, karena perintah BKN, itu menurut pihak BKD, dengan

kata lain dalam hal ini BKN tidak konsisten terhadap permasalahan 29 honorer Kesramas Provinsi Jambi.

Kamipun tidak menghentikan langkah dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, walau berbagai Upaya yang kami lakukan selalu menemukan kebuntuan, Upaya terakhir yang kami lakukan adalah memohon Kepada Gubernur Jambi yakni YTH Bapak Hasan basri Agus untuk bersedia mengantarkan kami Bertemu menteri untuk menjelaskan Duduk Permasalahan kami  dan pada tanggal 18 mey 2013 kami berangkat ke Jakarta bersama Bapak Gubernur untuk menghadap Bapak menteri PAN & RB. Dalam pertemuan tersebut Gubernur meminta kepada Bapak Menteri agar pemerintah Pusat meninjau Ulang Terhadap Keputusan yang menganulir pengangkatan kami dengan memperhatikan, bahwa 29 honorer  tersebut Di angkat dan di SK kan oleh Gubernur jambi, di gaji menggunakan dana APBD dan bekerja di lingkungan Biro kesejahteraan Rakyat dan kemasyarakatan (Biro kesramas) Setda Provinsi Jambi, namun menteri tetap mengatakan tidak bisa mengangkat 29 honorer biro kesramas tersebut dengan alasan sesuai keputusan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II bahwa 29 honorer tersebut bekerja di luar instansi pemerintah, tanpa mempertimbangkan legalitas dan kedudukan hukum 29 honorer tersebut sama dengan 19 orang honorer yang telah di angkat pemerintah. Lalu dengan penolakan menteri tersebut perwakilan honorer yakni Yolis suhadi, SH meminta agar dengan keputusan menteri tersebut agar kiranya ada konsekwensi hukum sesuai apa yang pernah dikatakan menteri untuk membatalkan pengangkatan 19 orang honorer tersebut, namun di hadapan gubernur menteri ( azwar abu bakar ) mengatakan mencabut kembali pernyataan beliau di ruang rapat komisi II DPR RI dengan alasan pengangkatan 19 orang honorer tersebut bukan pada zaman kepemimpinan beliau, lalu yolis suhadi melakukan sanggahan bahwa “ kita tidak berbicara masalah tampuk pimpinan, tetapi Peraturan perundang-undangan, namun menteri tetap kepada pendirian bahwa 29 honorer tidak bisa diangkat PNS dan kalian harus ikhlas terhadap kesalahan masa lalu itu.

Dengan keputusan sepihak tersebut yang jauh dari rasa keadilan dengan ini kami keberatan dengan hasil keputusan tersebut karena menurut kami keputusan terdapat inkonsistensi kebijakan karena diantara honorer yang satu SK dan satu tempat bekerja, ada yang diangkat dan yang tidak diangkat menjadi PNS. Berikut alasan mengapa kami 29 tenaga honorer Provinsi Jambi ( sekarang sisa 20 orang ) meminta Pemerintah untuk berlaku adil terhadap kami :

1.Satu SK dengan 19 orang yang telah diangkat menjadi PNS dan ditanda tangani oleh Gubernur.

2.Sama-sama di gaji dari APBD Pemda Provinsi Jambi.

3.Sama-sama diangkat dari Pejabat yang Berwenang yakni Gubernur Provinsi Jambi.

4.Sama-sama bekerja Di Instansi Pemerintah yaitu Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi.

Sebagai data pembanding adapun nama-nama tenaga honorer yang sudah di angkat Menjadi PNS berdasarkan SK dan tempat kerja yang sama tersebut adalah sebagai berikut :

1.Mohamad Arsyad, A.Md.

NIP. 19660603 200604 1 005 (tahun pengangkatan 2006 s/d 2007)

2.Oriyentati,SP

NIP.19711209200701 2 018 (tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

3.Yulidar

NIP.19620201200701 2 006 (tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

4.Lily Fitriani. S,Ag.

NIP.19640202200701 2 017 ( tahun pengangkatan 2007 )

5.Ahmizar Rizalda, SE

NIP. 19680923 200701 1 015 (tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

6.Yusnizar, S.Ag

NIP. 19671231 200701 1 589 (tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

7.Sutaryo.

NIP.19631203200701 1 015(tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

8.Salma. S, Ag

NIP. 19700115200701 2 037 (tahun pengangkatan 2007 s/d 2008)

9.Dra. Jawariyah.

NIP.19630127200801 2 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

10.Mujur Pulungan. S.HI

NIP. 19770115 200801 1 002 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

11.Kusmiarto.

NIP.19721003200801 1 002 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

12.Sustini, S. Th. I.

NIP.19810703200801 2 004 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

13.Rusli Anwar, A. Ma.

NIP. 19790628200801 1 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

14.Putri Melati, S.Pd.

NIP.19810605200801 2 004(tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

15.Yosi Elpiana Sari, S. Hut.

NIP.19761205200801 2 003 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

16.Ulil Adli Nas. S.Pdi.

NIP.19770724200801 1 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

17.Johar Mukhlas.

NIP.19781118200801 1 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

18.Santoso, S.Ag.

NIP.19730331200801 1 002 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

19.Junaidi HM, S.Pdi.

NIP.19771010200801 1 004 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

Adapun nama-nama tenaga honorer Biro Kesramas yang belum diangkat tetapi masuk Data Base BKN tahun 2005 sebagai Tenaga Honorer katagori I yang tidak dimasukkan kedalam Kategori I dan di tolak oleh MENPAN & RB, BKN baik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dan pertemuan terakhir antara MENPAN & RB, dengan Bapak Gubernur Jambi, serta perwakilan 29 honorer Jambi adalah sebagai berikut :

1.Muhammad Zubir, S.Pd.I / 5500 500 615 / IIIa

2.Abdul Kholid, S.Ag / 5500 500 347 / S1 / IIIa

3.Ahmad Muttaqien, SH. / 5500 500 647 / SMA / IIa

4.Junaidi Yusuf, S,Pd.I /5500 500 349 / SMK / IIa

5.Muhammad Asyrof / 5500 500 350 / SMK / IIa

6.Iin Sinarsi, S.Pd. / 5500 500 348 / S1 / IIIa

7.Maulidil Fikri, A,Md / 5500 500 363 / SMU / IIa

8.Yolis Suhadi, SH/ 5500 500 337 / SMA / IIa

9.Raden. AB. Rahim / 5500 500 206 / MA / IIa

10.Nofrizal / 5500 500 262 / SD / Ia

11.Muhammad Haviz / 5500 500 169 / MTS / Ic

12.Ibrahim / 5500 500 639 / MAN / IIa

13.Taufik Hidayat / 5500 500 639 / SMU / IIa

14.Isnaini / 5500 500 606 / SD / Ia

15.Syahrial Tanjung/ 5500 500 599 / SD / Ia

16.Syarifah Rodiah / 5500 500 601 / MA IIa

17.Ratnawati / 5500 500 597 / MTS / Ic

18.Ainun / 5500 500 631 / MTS / Ic

19.Nurul Huda / 5500 500 611 / SD / Ia

20.Yuliana / 5500 500 643 / SMP / Ic

21.M. Yani / 5500 500 655 / Madarasah Aliyah / IIa

22.Bambang Irawan, S.Kom / 5500 500 354 / SMK / IIa

23.Andi Rosmida, A.Md / 5500 500 343 / D3 /

24.Surono / 5500 500 342 / SMA / IIa

25.Rujiati / 5500 500 341 / SMA / IIa

26.Wiwi Astusti, S.Th.I / 5500 500 649 / MA / IIa

27.Syahrizal, S.Thi / 5500 500 655 / MA / IIa

28.Arduan / 5500 500 343 / SD / Ia

29.Subroto HS/ 5500 500 600 / SMP / Ic

Sebagai bahan pertimbangan hukum berikut ini kami sampaikan kepada Bapak :

1.Bahwa Dasar Hukum permohonan adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dimana pada dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dibagian umum poin 2  dijelaskan bahwa instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :

1)Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

2)Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

2.Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 tersebut 29 Tenaga Honorer yang bekerja di Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dikembalikan berkasnya dan dinyatakan bekerja diluar instansi pemerintah, sementara 29 honorer tersebut diatas masuk data base BKN  tahun 2005 dan 19 orang diantara 29 Pegawai honorer tersebut sudah diangkat menjadi PNS sejak tahun sejak tahun 2006, 2007 dan tahun 2008.

3.Bahwa  BKN dan BKD telah mengangkat 19 orang Tenaga Honorer menjadi PNS yang sama kedudukannya dengan 29 tenaga Honorer yang belum diangkat tersebut diatas, yang mana 1 SK yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dalam hal ini ditandatangani oleh Gubernur Jambi, dan ( satu ) 1 tempat unit kerja yakni di lingkungan Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dan diperbantukan bekerja di LPTQ, MUI, PKP Al Hidayah, Perpustakaan dan Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Jambi

4.Ketentuan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa:Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a.Tenaga Guru;

b.Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c.Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan

d.Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

5.Bahwa 29 Tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi tersebut sampai saat ini masih bekerja dalam artian sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi

6.Bahwa  29 Tenaga Honorer telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak kami agar mendapat perlakuan yang sama dengan berlakunya PP nomor 43 Tahun 2007 tersebut. Diantaranya melakukan audiensi dengan Menpan & RB pada tanggal 30 Maret 2012 yang mana menurut arahan Bapak Menteri, jika memang masih terdapat tenaga Honorer Kategori I yang masih tercecer dan dapat dibuktikan keabsahannya agar kembali mengajukan nama-nama tenaga honorer yang dimaksud,

7.Bahwa berdasarkan pertemuan dengan MENPAN & RB kami melaporkan hal tersebut kepada kepala biro Kesramas lalu diteruskan kepada Bapak Gubernur Jambi. Dan Kepala Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi cq Kepala BKD Prov. Jambi dengan Nomor surat : 281/ Setda-Kesramas/IV/2012 Perihal :pengajuan verifikasi tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Prov. Jambi lalu surat tersebut di teruskan dengan surat Gubernur Jambi kepada Kepala BKN di Jakarta Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 dengan perihal : verifikasi nama-nama Tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Prov. Jambi. Sebagai bukti penguat untuk 29 tenaga honorer Kesramas Prov. Jambi

8.Bahwa surat Gubernur Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 tersebut diatas juga kami laporkan ke DPR RI  dan di masukkan dalam agenda RDP  rapat dengar pendapat antara DPR RI, MENPAN & RB serta kepala BKN pada tanggal 12 juni 2012 di dalam RDP tersebut BKN menanggapi secara lisansurat Gubernur Jambi tersebut dan memutuskan tidak bisa memasukkan 29 Tenaga honorer tersebut karena bekerja di luar instansi pemerintah sementara secara tertulis pihak BKN membalas surat Gubernur Jambi tersebut tidak ada mencantumkan ditolak karena diluar Instansi Pemerintah melainkan ditolak karena tidak mengirimkan berkas per 31 Agustus 2010 yang mana hal tersebut bertentangan dengan PP 43 tahun 2007 (bukti terlampir)

9.Bahwa pihak BKN membalas surat Gubernur Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 tanggal 17 April 2012 yang intinya mengatakan bahwa pendataan tenaga honorer Kategori I dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dan disampaikan kepada Kepala BKN paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2010, hal tersebut bertolak belakang dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI, dan dalam rapat tersebut  pihak BKN secara lisan menyatakan 29 tenaga honorer Biro Kesramas Provinsi Jambi tidak bisa diangkat menjadi PNS karena bekerja diluar instansi pemerintah.

10.Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf  b Peraturan Pemerintah Nomor 43tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 23 Juli 2007 dijelaskan bahwa masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

11.Bahwa  Dalam ketentuan Pasal I  Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 16 Mei 2012 di jelaskan bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan pemerintah ini.  Penjelasannya menyatakan bahwa mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus Menerus.

12.Bahwa 29 Honorer jambi telah melaporkan masalah tersebut kepada Komnas HAM pada Tanggal…… dan dibalas oleh Komnas HAM dengan surat :……..yang mana Inti dari surat Komnas HAM tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menjamin bahwa setiap orang baik Pria maupun Wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

13.Berdasarkan :

-Bahwa :Sila ke 2 dari PANCASILA yang berbunyi “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

-Bahwa: Sila ke 5 dari PANCASILA yang berbunyi “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, “

-Bahwa : Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 Undang – undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa, “ Tiap - tiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

-Bahwa : Pasal 28D ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

-Bahwa : Pasal 28D ayat 3 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

-Bahwa : Pasal 28H ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang berhak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

-Bahwa : Pasal 28I ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

14.Bahwa : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 Ayat 3 Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :"Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."

15.Bahwa : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 16A ayat 1Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.

16.Bahwa : Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan ,” pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

17.Bahwa : Peraturan Pemerintah nomor : 48 Tahun 2005 Pasal 8 yang berbunyi, “ Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

18.Bahwa dengan adanya ketentuan penjelasan dalam PP 43 tahun 2007 yang mengatur tentang instansi pemerintah yang salah penafsiran dan berlaku diskriminatif kami Tenaga Honorer  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini diangkat oleh Gubernur Jambi,merasa sangat dirugikan. Hal tersebut menutup peluang bagi kami untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sangat diskriminatif, tidak konsisten terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menodai rasa keadilan.

19.Bahwa Peraturan yang menjadi dasar dalam Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 11 November 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 23 Juli 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 16 Mei 2012.

20.Bahwa hasil penjelasan dari BKN menyimpulkan bahwa  tenaga honorer Biro Kesramas setda Provinsi Jambi tidak memenuhi kriteria dikarenakan bekerja  diluar instansi Pemerintah sesuai dengan penjelasan pada RDP ( rapat dengar pendapat ) antara komisi II DPR RI dengan Ke MENPAN dan kepala BKN pada tanggal 12 juni 2012.  Hal ini berbeda perlakuan terhadap 19 Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PNS yang sama kedudukannya dengan 29 tenaga Honorer yang belum diangkat tersebut diatas, yang mana 1 SK dan 1 tempat unit kerja yakni di lingkungan Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dan ditempatkan bekerja di LPTQ, MUI, PKP Al Hidayah, Perpustakaan dan Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Jambi ( Bukti P 5)

21.Bahwa setelah jalan buntu dalam pertemuan antara MENPAN & RB dengan Bapak Gubernur Jambi dan Perwakilan Honorer ( Yolis Suhadi, SH ) kami melakukan upaya melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI pada tanggal …. Dan dib alas dengan surat tembusan nomor…

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, kami memohon  KepadaMENPAN & RB Republik Indonesia agar berkenan menindak lanjuti permasalahan 20 Tenaga Honorer Kesramas Provinsi Jambi :

1.Mengembalikan hak Pemohon untuk diangkat menjadi CPNS, mengingat telah diangkatnya 19 orang tenaga honorer yang sama kedudukannya dan 1 SK dengan 29 orang tenaga honorer Tersebut di atas.

2.Jika berdasarkan PP no. 43 Tahun 2007 dan peraturan pemerintah yang lainnya, tersebut pemohon terhalang untuk  diangkat menjadi CPNS maka kami minta Pemerintah  untuk mencabut atau membatalkan SK pengangkatan 19 Orang tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PNS. Demi azas keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan  hukum sesuai amanat UUD tahun 1945

Demikianlah telaah kasus terhadap permasalahan Honorer Provinsi Jambi. Semoga Bapak berkenan minindaklanjutinya, salam hormat kami.

Jambi,  13 mey 2015

Forum Komunikasi

Honorer Prov. Jambi

YOLIS SUHADI, S.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun