Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia, semakin mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan teknologi digital. Data terbaru yang diterbitkan oleh Datareportal.com pada laporan "Digital 2024 Indonesia" menunjukkan bahwa perilaku pengguna internet di Indonesia terus berkembang.
*Total Populasi (jumlah penduduk): 276,4 juta.
*Perangkat Mobile yang terhubung: 353,8 juta (128% dari total populasi).
*Pengguna Internet: 212,9 juta (77% dari total populasi).
*Pengguna Media Sosial Aktif: 167 juta (60,4% dari total populasi)
Maarshall McLuhan memperkenalkan konsep "Global village" yang menggambarkan dunia yang semakin terhubung melalui media elektronik. Diera digital ini, hampir segala aspek kehidupan manusia terhubung dengan teknologi, tak terkecuali dunia politik. Dari kampanye pemilu yang lebih sering diselenggarakan di dunia maya, hingga keterlibatan masyarakat yang masih masif melalui media sosial, politik digital menjadi kekuatan yang tidak bisa di abaikan. Namun pertanyaannya adalah, apakah teknologi benar-benar mengubah cara kita berpolitik atau justru memperburuk keteganggan sosial dan polarisasi yang ada?. Masa depan politik digital kini berada di persimpangan , dan kita harus siap menghadapi segala kemunngkinan yang akan muncul.
Adanya media sosial sangat berpengaruh dalam membentuk dan mempengaruhi persepsi publik terhadap pasangan calon ataupun partai politik. Media sosial mampu memudahkan kampanye atau partisipasi politik ,kampanye melalui media sosial dapat menghemat biaya oprasional. Selain itu media sosial mampu memberikan jangkauan yang luas untuk melakukan kampanye, dikarenakan kecilnya kemungkinan para pasangan calon atau para politikus untuk mengunjungi seluruh masyarakat. Selain itu media sosial juga mampu menarik partisipasi anak muda, anak-anak muda cenderung bersikap tak acuh jika membahas tentang politik, akan tetapi perlu anda ketahui bahwa kampanye atau partisipasi yang dilakukan di media sosial mampu menarik anak muda terlebih jika konten yang disampaikan kreatif dan menarik.
Tidak hanya dampak positif,melakukan kampanye atau partisipasi politik melalui media sosial juga mendatangkan berbagai tantangan,seperti munculnya berita hoax, munculnya berita palsu yang dibuat dengan tujuan untuk menurunkan integritas dan kredibilitas penyelenggara calon kandidat,sehingga bisa menyesatkan masyarakat. Tantangan selanjutnya Kampanye Hitam, Kampanye hitam bisa dilakukan oleh satu orang ataupun berkelompok, dimana targetnya adalah jabatan publik, politikus, kandidat politik, dan lain sebagainya. Meskipun kampanye ini dilarang oleh Undang-undang,tetap saja ada oknum yang berusaha melakukan kampaye ghitam ini.Mereka terlalu dibutakan pada obsesi untuk membuat suatu calon menjadi pemenangnya dengan cara menjatuhkan pihak lawan. Selain itu tantangan dalam kampanye atau partisipasi politik melalui media sosial juga menghadapi tantangan berupa munculnya Akun Fake, Kebanyakan akun fake dibuat dengan tujuan untuk menjatuhkan Pasangan atau partai tertentu, alhasil masyarakat yang tidak tau bahwa itu akn fake akan menganggapnya benar,sehingga akan muncul kesalah pahaman yang besar.
Oleh karena itu kita sebagai pengguna media sosial harus bijak dalam memilih informasi, mencari kebenaran akan informasi sebelum kita menyampaikan kepada orang lain. Dikarenakan informasi yang tidak akurat dapat mempengaruhi pemahaman dan pandangan kita terkait pengaruh teknologi terhadap pemilu Atau isu-isu politik lainnya.Selain itu untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial sebagai alat untuk melakukan kampanye atau partisipasi politik, Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuat UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu mengatur tata cara dan ketentuan mengenai kampanye dalam rangka pemilu. Pasal 37 menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menggunakan media sosial untuk kampanye,salah satu ketentuannya adalah kewajiban untuk tidak meyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau informasi yang menyesatkan.