Kota memang memiliki daya tarik tersendiri bagi penduduk, baik yang berada di pedasaan maupun kota-kota kecil di sekitarnya untuk datang maupun menetap di kota tersebut. Kota juga dianggap memiliki kehidupan sosial yang lebih maju dengan fasilitasnya yang memadai. Â
Salah satu permasalahan perkotaan adalah tingginya tingkat urbanisasi yang tinggi. Urbanisasi sendiri terjadi karena adanya perpindahan penduduk yang berasal dari daerah yang lain dan menetap di sebuah kota tertentu.Â
Menurut Rachbini dan Hamid (1994:114) proses urbanisasi terjadi akibat lahan dari pedesaan yang semakin menyempit dan upah yang diterima oleh petani tidak memadai/mencukupi kebutuhan sehari-hari serta akibat adanya konsentrasi lahan pertanian yang dikuasai oleh golongan elit di desa.Â
Meningkatnya jumlah penduduk perkotaan telah berkontribusi menciptakan tekanan terhadap daya dukung perkotaan.
Kawasan perkotaan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena dinilai sebagai pusat kegiatan. Hal tersebut menyebabkan tingginya tingkat urbanisasi dan pertumbuhan penduduk di perkotaan ini menimbulkan masalah dalam pembangunan perkotaan. Permasalahan-permasalahan mulai bermunculan sebagai konsekuensi dari pusat kegiatan ini.Â
Masalah-masalah tersebut diantaranya menurunnya kualitas lingkungan yang ditandai dengan tingginya tingkat pencemaran udara, menurunnya kualitas baku mutu air, buruknya manajemen pengelolaan sampah, serta meningkatnya jumlah permukiman kumuh di perkotaan akibat kurangnya ketersediaan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah bawah.Â
Pemerintah kota pada umumnya juga belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan pelayanan dasar, seperti air bersih dan sanitasi. Begitu juga halnya dengan penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ruang terbuka hijau bagi publik untuk berkumpul belum sepenuhnya bisa dinikmati oleh sebagian masyarakat perkotaan.Â
Ketiadaan ruang terbuka hijau di setiap satuan lingkungan permukiman, telah menjadikan anak-anak bermain di jalanan tanpa memedulikan keselamatan dirinya. Selain itu, dampak sosial, seperti kemiskinan dan kriminalitas, rendahnya rasa aman penduduk kota untuk beraktivitas, ikut mewarnai wajah kota-kota besar di Indonesia. Hal tersebut merupakan isu strategis yang harus diselesaikan supaya terwujud kota yang berkelanjutan.
Tanpa adanya penataan ruang sebagai salah satu bentuk kebijakan publik dalam pengelolaan pembangunan perkotaan maka pembangunan tidak akan dapat terlaksana. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (UU No.26 Th 2007).Â
Ketersediaan rencana tata ruang wilayah sebagai hasil dari perencanaan tata ruang merupakan syarat utama bagi penyelenggaraan pembangunan wilayah, mengingat rencana tata ruang wilayah menjadi acuan dasar didalam penyelenggaraan pembangunan setiap sektor pengisi ruang kota tersebut. Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).Â
Disamping sebagai "guidance of future actions" pada dasarnya RTRW merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).