Mohon tunggu...
Yolanda Sihaloho
Yolanda Sihaloho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Saya orang yang mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana

14 November 2023   22:09 Diperbarui: 15 November 2023   02:01 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun ini dunia perkuliahan sedang digemparkan oleh banyak berita, salah satunya adalah Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Sesuai dari  alat bukti, saksi-saksi dan alat pemeriksaan, Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100) yang ditotal  menjadi Rp 109,33 miliar. Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar. Jika dijumlahkan total kerugian korupsi dana SPI UNUD mencapai Rp 443,9 miliar.

Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Korupsi ini berdampak pada kerugian keuangan Negara sekitar Rp 109,33 miliar. Dampak lain dari korupsi sendiri juga sangat banyak:

  • Masa depan mahasiswa menjadi suram akibat rendahnya kualitas pendidikan. Harapan mereka untuk menjadi sarjana berprestasi pupus karena korupsi oknum di institusi.
  • Dana sumbangan dari mahasiswa seharusnya digunakan untuk mengembangkan dan memperbaiki fasilitas kampus seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana prasarana lainnya. Namun dana tersebut justru dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab di institusi pendidikan.
  • Kualitas pendidikan di institusi tersebut jadi buruk.

Politik kotor dalam ranah pendidikan juga harus segera di basmi karena ini adalah akar dari masalah korupsi, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang akan mengorupsi uang-uang yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan mahasiswa di kampus.

Penegak hukum KPK/Kejaksaan juga harus mencari kemana saja larinya uang yang dikorupsi ini, termasuk jaringan tersangka korupsi yang terlibat. Dan juga potensi pencucian uang untuk melarikan atau mengaburkan aset yang dihasilkan dari korupsi.

Korupsi dalam ranah pendidikan seharusnya tidak boleh terjadi, karena uang tersebut harusnya digunakan meng-upgrade fasilitas yang ada, dan membuat mahasiswa dan dosen nyaman dengan suasana belajar-mengajar.

Mahasiswa juga harus waspada dan ikut berperan mengawasi dana pendidikan yang telah mereka keluarkan agar tidak ada lagi kasus korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun