Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Revolusi Industri 4.0
Penulis: Afried Lazuardi (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Tri Gunawan (Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurrosyiddin)
Tahun Terbit: 2024
Tempat Terbit: Sciential: Journal of Social Sciences and International RelationsÂ
Nomor dan Vol Jurnal: Volume 1, Nomor 1, Januari 2024, Halaman 1--20
ISSN dan DOI: tidak tercantum dalam dokumen
Reviewer: YOLANDA PUTRI PRATIWI/ 212111116/ HES 7F
Latar Belakang
Era Revolusi Industri 4.0 membawa perkembangan teknologi digital seperti internet, kecerdasan buatan, dan blockchain. Hal ini memberikan manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan data tanpa izin.
Metodologi Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi, dengan fokus pada teori HKI, teknologi digital, dan ekonomi berbasis pengetahuan.