Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   17:31 Diperbarui: 6 Desember 2023   17:31 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yolanda Putri Pratiwi

NIM : 212111116 (HES 5C) 

1. Berikan analisis factor-factor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum
dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.

Jawab:

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum diantaranya:
a. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai hukum
b. Penataan hukum yang ada di masyarakat, biasanya masyarakat akan lebih menaati hukum dikarenakan:
1) Ketakutan mereka akan sanksi yang akan diberikan apabila melanggar suatu peraturan
2) Sebagai sarana untuk menjaga hubungan antar masyarakat dengan penguasa
3) Nilai-nilai hukum yang termuat dalam suatu peraturan sudah sesuai apa yang mereka anut
c. Kepentingan masyarakat terjamin karena sudah diawasi petugas-petugas tertentu


Karakter penegak hukum yang efektif diantaranya:
a. Adil
b. Jujur
c. Anti korupsi
d. Tidak membatasi sekat-sekat birokrasi
e. Tanggung jawab akan tugas-tugas nya; dll

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab:
Dalam praktek jual beli ijon (Praktek jual beli dengan obyek yang masih berada di pohon). Namun dalam sudut pandang sosiologi, praktek ijon banyak terjadi penyimpangan yang tidak lepas dari sosio-ekonomi karena beberapa resiko atas ketidakjelasan, namun masih banyak terjadi karena terdesaknya kebutuhan, transaksi lebih mudah dan cepat, serta sudah menjadi kebiasaan masyarakat.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab:
a. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum
1) Membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum.
2) Apakah legal pluralisme menyediakan solusi praktis guna penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat?
3) Legal pluralism mengabaikan aspek keadilan yang menyebabkan terjadinya cakupan hukum tidak mengenal batas


b. kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
1) Penyatuan hukum dan pengakuan yang tidak jelas terhadap masyarakat adat
2) Fenomena konflik di Indonesia merupakan akibat dari konflik nilai, norma, dan/ konflik kepentingan dari komunitas etnik, agama maupun golongan dalam masyarakat.
3) Pembangunan hukum yang responsif dan progresif
4) Paradigma hukum yang masih hidup dalam sistem hukum serta teori hukum positivisme di Indonesia.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
Jawab:
a) law and social control yaitu hukum sebagai sarana kontrol sosial. Disini hukum menjadi sarana yang mendidik, mengajak, serta memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai hukum yang berlaku
b) as tool of engeenering, yaitu hukum sebagai alat pemberharu masyarakat. Disini hukum diharapkan dapat merubah nilai-nilai dalam masyarakat seiring perubahan masa
c) socio-legal studies diperuntukkan untuk menjawab serta menjelaskan berbagai persoalan hukum dengan pendekatan sosial. Esensinya untuk menjawab persoalan hukum secara teoritis dan metodologis
d) legal pluralism yaitu munculnya sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial masyarakat

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Jawab:
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya menjadi semakin paham bagaimana hubungan hukum dengan sosial masyarakat yang ada. Bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan bagaimana masyarakat bekerja menaati hukum yang ada. Yang akan saya kembangkan adalah bagaimana sosiologi hukum bekerja guna menciptakan keserasian antara hukum dengan sosial masyarakat yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun