Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

6 November 2023   18:00 Diperbarui: 7 November 2023   20:17 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Yolanda Putri Pratiwi
NIM: 212111116
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para Ahli beserta analisis
1. Menurut Adam Podgorecki, sosiologi hukum yaitu suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. (Analisisnya dengan adanya keteraturan dari berfungsinya suatu hukum dapat mengetahui bagaimana efisiensi hukum dalam kondisi-kondisi dalam masyarakat).
2. Menurut Selznick, sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegiatan ilmiah, untuk mengemukakan kondisi-kondisi sosial yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan hukum serta cara-cara untuk menyesuaikannya. (Analisisnya dengan sosiologi hukum menjadi tolak ukur bagaimana hukum yang berjalan apakah sesuai dengan masyarakat atau malah ditemukan ketidaksesuaian dengan masyarakat, lalu bagaimana hukum menyelaraskan dengan masyarakatnya).
3. Menurut Soekanto, sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum. (Analisisnya bahwa sosiologi hukum menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat).
4. Menurut Soetandyo Wignjosubroto, sosiologi hukum tidak hanya yang tertulis dalam kitab Undang-Undang, tapi juga kehidupan hukum dalam masyarakat. (Analisisnya hukum sebagai sarana menegakkan ketertiban, proses masyarakat menyadari hukum, stratifikasi sosial, dan sosiologi hukum mempelajari perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat).

5. Black mendefinisikan bahwa pusat perhatian sosiologi hukum yaitu pengembangan hukum umum tentang hukum yang membahas semua jenis pengendalian sosial yang dilakukan oleh pemerintah. (Analisisnya pemerintah melakukan pengendalian terhadap masyarakat mengenai pengembangan hukum yang ada). 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu pengetahuan ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat, apakah hukum yang berada dalam masyarakat sudah sesuai dengan masyarakat, serta bagaimana efektivitas hukum dalam merubah masyarakatnya.


Kasus sosial yang saya ambil adanya penyelewengan terhadap hukum, berikut faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat diantaranya yaitu:
1. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai hukum, apabila pertanyaan mengenai hukum dapat dijawab maka masyarakat tersebut sudah mempunyai pengetahuan hukum begitu sebaliknya apabila pertanyaan mengenai hukum diajukan dan masyarakat tersebut tidak bisa menjawab itu berarti pemahaman hukum mereka kurang.
2. Penataan hukum, masyarakat cenderung menaati hukum karena berbagai sebab, diantaranya:
a. Takut akan sanksi yang akan diberikan apabila melanggar suatu peraturan
b. Menjaga hubungan antar masyarakat dengan penguasa
c. Menjaga hubungan antar masyarakat dengan penguasa
d. Nilai-nilai hukum yang dimuat sudah sesuai apa yang mereka anut
3. Kepentingan terjamin, penetapan hukum senantiasa diawasi oleh petugas-petugas tertentu agar hukum benar-benar ditaati dalam masyarakat


Positivisme Durkheim memandang masyarakat sebagai entitas organik yang terpisah dengan seperangkat aturannya tersendiri. Durkheim menggabungkan teori sosiologi dengan metodologi penelitian empiris. Contohnya pada studi Durkheim tentang bunuh diri (1897),  struktur sosial dalam mempengaruhi kasus bunuh diri karena pada tahun tersebut kasus bunuh diri yang terjadi tinggi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Durkheim menggunakan metode ilmiah dan mempelajari faktor umum diantara orang-orang yang melakukan bunuh diri. Durkheim membangun fakta sosial bahwa meningkatnya angka bunuh diri akibat dari kekacauan dan rendah nya tingkat integritas sosial masyarakat.


Inspirasi saya setelah mereview Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fitriatus Shalihah, S.H,. M.H.) yaitu bahwa penegakan hukum haruslah serasi antara nilai-nilai yang ada dalam kaidah-kaidah  sebagai bentuk serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup bermasyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun