Mohon tunggu...
Aryoko Jiwandono
Aryoko Jiwandono Mohon Tunggu... -

lahir 23 oktober 1987\r\n\r\nemail: aj_yoko@yahoo.com.au\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Savejkt2: Bukan 3 in 1, Tapi 1 in 3!

28 Oktober 2010   16:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:01 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

beberapa tahun lalu, dalam rangka untuk mengatasi kemacetan di jalur strategis, pemerintah menerapkan peraturan 3 in 1. dimana pada jam-jam tertentu (jam masuk & keluar kantor) mobil yang dibolehkan berlalu lalang adalah yang memiliki 3 penumpang atau lebih.

dengan peraturan ini, diharapkan jumlah mobil yang memakai jalan akan berkurang dengan mengefisiensikan jumlah kursi penumpang yang ada. apabila ada 5000 orang yang hendak bepergian, dengan efisiensi kursi penumpang, maka mobil kapasitas 5 penumpang yang dibutuhkan adalah 1000 (5000/5). bayangkan bila kelimaribu orang tersebut mengendarai mobil masing-masing, maka jumlah mobil yang dipakai menjadi 5000 atau lima kali lipatnya. selain efisiensi kursi penumpang, peraturan ini juga bagus untuk membudayakan carpool, seperti jemputan kantor, juga mass transportation.

namun sayangnya 3 in 1 kurang berhasil, beberapa faktornya diantara lain karena:

1. kurangnya transportasi alternatif yang memadai. banyak sekali bus2 umum namun kebanyakan kurang memadai. sedangkan transjakarta yang sebenarnya cukup memadai, area operasinya masih sempit, selain itu jumlahnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan transportasi penduduk.

2. joki. ternyata banyak penduduk jakarta yang pandai melihat peluang dalam suatu tantangan (tantangan yang membatasi kebebasan untuk berkendara). sehingga 3 in 1 bukannya mengurangi jumlah mobil, tapi menjadi sumber pendapatan alternatif.

solusi macet yang berupa pembangunan infrastruktur seperti Mass Rapid Transportation, meningkatkan jumlah angkutan umum, pemberdayaan kereta api dalam kota, program 17 langkah, dan pemerataan pembangunan memakan waktu dan biaya yang sangat banyak (tapi harus tetap dilaksanakan), sementara kemacetan terus merugikan ekonomi di jakarta dan indonesia (karena lebih dari 50% kegiatan ekonomi di indonesia terletak di jakarta)

lalu, adakah solusi yang lebih instan dan murah? berkendara adalah kegiatan yang sangat esensial bagi perekonomian dan kehidupan di jakarta, ketersediaan jalan sudah menjadi kebutuhan wajib di jakarta.

salah satu solusi adalah pembagian waktu kerja. apabila ada pertanyaan, jam-jam saat jalan sedang padat-padatnya itu jam berapa sih? tentunya jawaban akan terbagi dua kelompok yang mengarah pada waktu antara jam 7.00 - 10.00 pagi dan jam 16.00 - 19.00 sore (betul, saya plagiat dari rambu 3 in 1 di jakarta). mengapa saya bilang jawaban akan mengarah pada dua kelompok waktu tersebut? karena itu adalah jam berangkat dan jam pulang kantor. pada waktu tersebut, seluruh pekerja (untuk jam berangkat kantor juga ditambah murid, untuk jam pulang kantor ditambah orang yg pergi shopping, nonton, dll) akan berkumpul di jalan untuk berkelana antara tempat tinggal dan tempat kerja. hal ini tentu menyebabkan kemacetan. pembagian waktu masuk dan pulang kantor berguna untuk mengurangi kemacetan di dua kelompok waktu ini.

cara implementasinya adalah, seluruh pekerja kantor di jakarta dibagi kedalam beberapa kelompok yang ditentukan menurut jarak tempuh antara tempat tinggal dan kantor. sebagai contoh:


  • kelompok jarak dekat: pekerja yang tempat tinggal dan kantornya berada dalam satu wilayah  (contoh: rumah dan kantor sama-sama berada di jakarta timur)
  • kelompok jarak menengah: tempat tinggal dan kantor berada di wilayah yang berbeda, namun masih di jakarta (contoh: rumah di jakarta timur, kantor di jakarta pusat)
  • kelompok jarak jauh: kantor berada di jakarta, tempat tinggal berada di luar jakarta (contoh, rumah di cileungsi, kantor di jakarta selatan)


masing-masing kelompok diberlakukan jam masuk dan pulang yang berbeda (contoh: waktu masuk adalah jam 8,9,10 - waktu pulang adalah jam 3,4,5). agar jam kerjanya adil, jadwal pembagian jam masuk dan pulang dilakukan secara bergilir. contohnya, pada bulan januari kelompok jarak dekat pulang jam 3, jarak menengah jam 4, jarak jauh jam 5. bulan berikutnya kelompok jarak dekat pulang jam 4, jarak menengah jam 5, dan jarak jauh jam 3.

untuk mengontrol agar peraturan ini dapat terlaksana, dapat diatur pada kantor masing-masing dengan sistem absensi dan pembagian sesi kerja seperti pembagian jadwal kelas pada universitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun