Fitri seorang perempuan berusia 20 tahun, pernah berkisah tentang pekerjaannya di Malaysia. Ia pergi sejak tahun 2018 dan baru Kembali ke kampungnya di Maumere bulan oktober 2022. Di sela waktu berkunjung ke kampungnya di Desa Natakoli, perempuan ini sempat mengisahkan pengalamannya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia.
Sayangnya, Fitri selama di Malaysia merasa sangat hampa. Selama masa kontrak Fitri dilarang  merayakan ibadah di tempat ibadah. Hal ini membuat Fitri merasakan adanya ketidakadilan dalam sistem kerja. Akhir-akhir ini  viral di Indonesia tentang kasus yang menimpa Siti Khotimah seorang pekerja rumah tangga yang harus menelan pil pahit akibat kekerasan dan Tindakan ketidakadilan dari majikannya di Jakarta.
Dalam RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di sana para perancang merumuskan latar belakang bahwa para pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai masalah. Â Banyak kasus seperti dipukul, di setrika, dibunuh, dibuli dan berbagai persoalan yang sudah diketahui oleh masyarakat umumnya dan para pekerja khususnya.
Jika membaca RUU tentang jangkauan dan arah pengaturan PRT, salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak asasi sebagai manusia  adalah satu hal positif dari gagasan pemerintah, bahwa pemerintah peka terhadap situasi yang menimpah masyarakat kecil. Tetapi hingga sekarang RUU belum tuntas menjadi UU hingga saat ini.
Stop Bermimpi RUU, Mari Bangun Kerjasama.
Menunggu RUU PRT seperti melihat Lato-lato dimainkan. Dua kubuh berjuang untuk mempersatukan UU RPT yang lain berjuang untuk tidak memperjuangkan UU PRT. Di sini secara abstrak dapat dilihat sebagai permainan lato-lato yang dirancang bukan untuk mempersatukan tetapi untuk dipermainkan dan diabaikan. Karena itu sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa semua pekerjaan memiliki resikonya masing-masing. Janganlah bergantung terus pada pemerintah, sudah saatnya mandiri sebagai manusia cerdas.Â
Bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga adalah suatu pekerjaan yang halal, tetapi resikonya juga sangat besar, salah satunya adalah yang dialami Fitri dan Siti. Dalam RUU Pekerja Rumah Tangga berbicara tentang persoalan relasi antara PRT,Majikan, Pemerintah dan pihak lainnya.Â
Hingga saat ini berbagai cara dari masyakarat mendukung agar RUU PRT di sahkan tetapi pemerintah hingga kini belum menanggapinya secara pasti. Karena itu, sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa berhentilah berharap pada sesuatu yang belum pasti, dan satu hal yang perlu dilakukan yakni penyadaran diri dan edukasi terhadap sesama masyarakat.
Penyadaran diri itu lahir dari kepribadian setiap individu. Â Pekerja harus menyadari dirinya sebagai pekerja dan majikan harus menyadari dirinya sebagai rekan pekerja, artinya bahwa majikan sadar bahwa kehadiran pembantu di rumah adalah rekan kerja yang perlu diperlakukan sebagai sesama manusia bukan sebagai manusia dan hewan. Â Perlu juga dalam diri pembantu menanamkan norma-norma dalam diri seperti sopan santun, kejujuran, kedisiplinan.Â
Edukasi terhadap sesama. Majikan dan pekerja harus memandang sesama sebagai manusia. Di sini majikan belajar untuk memahami karakter pekerja dan pekerja juga harus memahami karakter dari majikan. Ketika adanya kolaborasi saling mengetahui karakter masing-masing, maka di sana terwujud suatu keadilan dan kedamaian dalam kerja sama.