Mohon tunggu...
mort retardée
mort retardée Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Menulis, membaca , rekreasi. Jika gagal jangan takut untuk mencoba kembali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersembunyi di Balik Undang-Undang Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Tak Ditahan!

25 September 2022   00:02 Diperbarui: 25 September 2022   00:09 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar kompas com.

Putri cendrawati merupakan salah satu dari lima tersangka terkait dengan kasus pembunuhan berencana brigadir Joshua.

     Awalnya putri Candrawati melaporkan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua.

Namun kepolisian menyatakan bahwa Putri cendrawati juga merupakan pelaku dibalik kematian Brigadir Josua, putri diduga juga ikut terlibat dalam perencanaan kasus tersebut.

Namun yang masih menjadi pertanyaan yang terus menerus ditanyakan oleh publik adalah, kenapa putri Candrawati tidak di tahan ?

Dilansir dari Chanel YouTube Tribunnews

  Wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban, Edwin Partogi.

Mengungkapkan bahwa putri Candrawati sengaja memanfaatkan undang - undang tindak pidana pelecehan seksual (TPKS).

 Putri cendrawati sengaja melakukan hal tersebut agar dapat terbebas dari jeratan hukum atas kasus kematian Brigadir Josua.

   Hal ini dinilai tidak adil pasalnya dari bukti-bukti yang telah ditemukan, putri Candrawati bukanlah Korban dan pernyataan yang diutarakan oleh nya mengenai tindakan pelecehan seksual tidaklah benar.

   Itu sebenarnya masyarakat meminta agar pihak berwajib harus kooperatif dan segerak menindak putri Candrawati.

Jangan sampai ada tindakan manipulasi di balik kasus ini yang cenderung membela tersangka yang sudah jelas- jelas  bersalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun