Berbicara mengenai hukum, maka hal pertama yang terlintas di pikiran kita adalah hukum positif yang berlaku di negara kita!
  Sedangkan yang pahami oleh masyarakat pada umumnya, hukum  yang menjangkut tatanan kehidupan masyarakat,yang mengatur ,menertibkan dan adil bagi masyarakat tanpa mereka pahami apa yang tercantum di dalam undang - undang.
 Pada umumnya rakya hanya memahami hukum sebagai sebagai suatu norma yang lebih tinggi dari sekedar hukum negara.
 Lantas muncul pertanyaanÂ
Apakah penerapan hukum yang berkaitan dengan undang-undang itu sudah adil dan di Terimah oleh masyarakat Indonesia?
 Bagaimana seharusnya penerapan hukum yang berlaku di Indonesia?
  Agar bisa menjawab kedua pertanyaan ini maka hal pertama yang perlu kita pahami adalah mengenai hukum itu sendiri dan kaitannya dengan undang-undang!
  Hukum sendiri merupakan perwujudannya dari keadilan, ius quia iustum, hukum karena adil.
Landasan fundamental dari humum adalah keadialan yang menjangkau seluruh bukan hanya sebagian.
  Sedangkan penerapan hukum di Indonesia sendiri mengunakan hukum positif, yaitu hukum yang berlandaskan pada UUD 1945.