Mohon tunggu...
Yohanes Prihardana
Yohanes Prihardana Mohon Tunggu... Lainnya - Illum Oportet Crescere, Me Autem Minui (John 3:30 - Vulgata)

Saya percaya pada harmoni antara manusia dan Sang Pencipta, sesuai dengan filosofi Gusti Manunggaling Kawula, yang menuntun saya untuk hidup selaras dengan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Salam kenal, Berkah Dalem.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Politik untuk Demokrasi Indonesia yang Lebih Baik

15 November 2024   05:00 Diperbarui: 15 November 2024   09:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Filsafat tidak hanya menawarkan kebijaksanaan kuno, tetapi juga panduan untuk mengelola negara secara bijak. Salah satu tokoh yang relevan dalam filsafat politik adalah John Stuart Mill, filsuf asal Inggris yang dikenal atas gagasannya tentang kebebasan individu dan utilitarianisme, yaitu konsep untuk mencapai "kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar." Pemikiran Mill tentang kebebasan berbicara dan keterbukaan pikiran menginspirasi pemahaman baru mengenai bagaimana demokrasi dapat melayani kepentingan publik lebih baik.

Dalam bukunya, On Liberty, Mill menyampaikan bahwa kebebasan berbicara harus dijamin sebagai bagian integral dari masyarakat yang sehat. Menurut Mill, pandangan yang beragam, baik benar maupun salah, penting bagi kemajuan intelektual. Kebebasan ini, kata Mill, menjadi landasan bagi rakyat untuk memiliki pilihan dan pemikiran kritis yang jujur, sehingga masyarakat dapat terus belajar dan berkembang. Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat mampu menghindari dogma dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Lalu, bagaimana pandangan ini dapat diterapkan di Indonesia, sebuah negara demokrasi yang berkembang dengan masyarakat yang plural? Mengingat keragaman budaya, agama, dan ideologi di Indonesia, penting bagi demokrasi kita untuk membuka ruang bagi setiap suara, pandangan, dan aspirasi yang ada. Kebebasan berbicara harus dilindungi demi menjamin bahwa setiap individu memiliki hak yang setara untuk menyuarakan opininya, terlepas dari latar belakangnya.

Namun, perlu diingat bahwa kebebasan juga harus dibarengi dengan tanggung jawab. Dalam konteks ini, Mill mengingatkan bahwa kebebasan tidak boleh melanggar hak atau merugikan orang lain, yang dikenal sebagai prinsip "harm." Prinsip ini relevan di Indonesia di mana dinamika politik seringkali diwarnai perdebatan tajam yang tak jarang melibatkan berita hoaks atau ujaran kebencian. Dengan membangun demokrasi yang menghargai kebebasan tetapi juga bertanggung jawab, kita akan mendorong dialog yang sehat di masyarakat.

Mill juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai sarana mencerdaskan bangsa. Pendidikan politik, misalnya, bisa menjadi instrumen untuk mendorong kesadaran dan keterlibatan warga negara. Jika diterapkan di Indonesia, pendidikan politik dapat membuka pemahaman warga tentang hak-hak mereka dan pentingnya partisipasi politik, sehingga mereka tidak hanya memilih berdasarkan sentimen, tetapi juga berdasarkan kebijakan dan kualitas kandidat.

Demokrasi Indonesia akan berkembang menjadi lebih sehat bila berkomitmen pada prinsip-prinsip yang menghargai kebebasan individu tanpa mengesampingkan rasa tanggung jawab sosial. Dengan mengadopsi filsafat John Stuart Mill dalam kehidupan politik, Indonesia dapat meraih keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban, antara keragaman dan persatuan. Model demokrasi seperti ini tidak hanya akan memperkuat kohesi sosial, tetapi juga membawa bangsa menuju kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun