Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ferdy Sambo Resmi Dipecat! Pengajuan Banding ditolak! Bagaimana Nasib Sambo Selanjutnya?

19 September 2022   22:31 Diperbarui: 19 September 2022   22:34 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Pengajuan banding yang di ajukan oleh mantan Kadiv Humas polri Irjen pol Ferdy Sambo dijadwalkan digelar pagi tadi.

    Pengajuan banding yang dilayangkan oleh ferdy Sambo dikarenakan dirinya tidak terima dipecat secara tidak hormat.

Dilansir dari Chanel YouTube kompas com.

Polri memutuskan untuk menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Dalam putusan banding yang dibacakan oleh inspektur pegawasan umum polri   Komjen Agung Budi Maryoto ,dengan tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi polri.!

Ferdy Sambo selaku pengaju tidak diharapkan dalam sidak tersebut.

       Lantas apa langkah Sambo selanjutnya?

Banyak sekali spekulasi yang muncu setelah mendengarkan pernyataan bahwa sidang banding tersebut ditolak dan Ferdy Sambo resmi dipecat diantara spekulasi yang menjajakan bahwa mungkin saja Ferdy Sambo tidak akan terima kalo pengakuannya ditolak , karena hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo!

Ferdy Sambo sendiri tinggal menunggu penjelidikan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir Josua, dan siap harus menerima sanksi dan hukuman dari pelanggaran yang telah dia lakukan.

Kita berharap semoga pihak berwenang memberikan hukuman yang setimpal kepadanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun