Setelah ditetapkannya mantan propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang di balik kasus pembunuhan brigadir Joshua, sampai dengan saat ini kepolisian dan pemerintah belum menjatuhkan hukuman bagi Ferdy Sambo,dengan alasan masih mengumpulkan bukti dan saksi - saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Publik pun semakin dibuat bertanya -tanya tentang hukuman apa yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo terkait tindakannya yang sangat tidak terpuji ini.
Kita akan liat bersama tindakan atau  Pelanggaran apa saja yang telah dilakukan ataupun yang dilakukan oleh orang lain atas perintah dari  Ferdy Sambo yang dapat memberatkan hukumannya.
1. Telah terjadi ekstra Yidicial kiling / pembunuhan diluar proses hukum, yang pastinya telah dilakukan oleh ferdy Sambo.
2. Adanya peristiwa obstrucion of justice/ usaha untuk menghalang-halanggi proses penegakan hukum.
3. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya kepada almarhum Brigadir Joshua.
Dari ketiga pelanggan tersebut maka hukuman yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo sesuai dengan ketetapan humum yaitu, hukuman mati atau sekurang - kurangnya penjara seumur hidup.
Namun semuanya itu kembali lagi kepada keputusan dari pihak berwajib sesaui dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukti- bukti yang terkumpul dan fakta - fakta yang telah terkuak.
Kita berharap apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah , yang memiliki  wewenang untuk memutuskan dan mengadili kasus ini,agar memberikan hukuman seadil - adilnya kepada Ferdy Sambo dan para tersangka lainya yang terlibat dalam kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H