Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemecatan Ferdy Sambo dengan Tidak Hormat! Ferdy Sambo Ajukan Banding!

26 Agustus 2022   11:59 Diperbarui: 26 Agustus 2022   12:39 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar SINDOnews.

Sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang menjadi  tersangka atau dalang di balik kasus penembakan brigadir Joshua di gelar pada hari Kamis (25/8) hingga pagi dini hari (26/8)

Dalam sidang itu, 15 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

Dilansir dari media Kompas TV, 

Dari hasil sidang tersebut polri memutuskan untuk memberhentikan  Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri dengan  tidak hormat atas pelangaran terhadap dugaan kasus pembunuhan  brigadir Joshua.

Dilansir dari media Kompas TV live. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat ,Ferdy Sambo melakukan banding, hal ini di ungkapkannya secara langsung dalam ruang sidang.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ungkapnya.

Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.

Sesuai dengan Pasal 69, sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya!

Apapun hasil keputusan yang akan di keluarkan setelah hasil banding nanti kami siap menerimanya." Ungkap Ferdy Sambo dalam persidangan."     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun