Mohon tunggu...
Yohanes Anggoro
Yohanes Anggoro Mohon Tunggu... -

Cah Ndeso Pengen Pinter

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jatah BBM Subsidi Habis, Lantas...?

2 Juni 2012   16:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:28 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13386530251722377343

Teringat kejadian beberapa bulan yang lalu, tepat nya pada saat Sidang Paripurna DPR 31 Maret 2012.  Hasil sidang paripurna tersebut kurang lebih menyepakati dan menetapkan besaran kuota BBM bersubsidi sebesar 40 juta kiloliter dengan ketentuan harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$105 per barel, dan kurs rupiah 9.000 per dolar AS. Sebagai orang awam yang bukan pengamat/ahli BBM subsidi, saya akan mencoba melakukan perhitungan secara umum nilai kuota BBM subsidi tersebut : A.) Hasil sidang paripurna  31 Maret 2012: - Nilai kuota BBM subsidi : 40 Juta KL, dengan rincian : 1. Kuota premium subsidi : 24,41 Juta KL setara dengan 61 % dari nilai kuota BBM subsidi 2. Kuota solar subsidi : 13, 89 Juta KL setara dengan 35 % dari nilai kuota BBM subsidi 3. Kuota minyak tanah subsidi : 1,7 Juta KL setara dengan 4 % dari nilai kuota BBM subsidi - Nilai subsidi energi tahun 2012 : Rp. 225 Triliun, dengan rincian : 1. Subsidi BBM : Rp. 137 Triliun 2. Subsidi Listrik :  Rp. 65 Triliun 3. Cadangan risiko fiskal energi : Rp. 23 Triliun saya menggunakan asumsi ideal (tidak ada kenaikan harga minyak mentah indonesia dan kurs rupiah stabil), maka : - Saya asumsikan harga BBM non subsidi Rp. 9.000 per liter --> Dengan harga BBM subsidi Rp. 4.500 per liter --> Pemerintah memberikan subsidi Rp. 4.500 per liter atau setara dengan 50% dari Harga BBM non subsidi. B.) Dengan nilai kuota BBM Subsidi yang ditetapkan sebanyak 40 Juta KL, SEHARUSNYA nilai kebutuhan subsidi BBM tahun 2012 sebanyak Rp. 180 Triliun bukannya Rp. 137 Triliun, dengan rincian sbb : 1. Alokasi subsidi premium : 61% dari 180 Triliun = Rp. 109,8 Triliun 2. Alokasi subsidi solar : 35 % dari Rp. 180 Triliun = Rp. 63 Triliun 3. Alokasi subsidi minyak tanah : 4 % dari Rp. 180 Trilium = Rp. 7,2 Triliun C.) Namun dengan nilai subsidi BBM yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tsb yaitu sebesar Rp. 137 Triliun, maka

1. Alokasi subsidi premium : 61% dari 137 Triliun = Rp. 83,57 Triliun 2. Alokasi subsidi solar : 35 % dari Rp. 137 Triliun = Rp. 47,95 Triliun 3. Alokasi subsidi minyak tanah : 4 % dari Rp. 137 Triliun = Rp. 5,48 Triliun D.) Dengan menggunakan logika matematika (perbandingan perhitungan poin A, B dan C), anggaran Rp. 137 Triliun tsb hanya cukup untuk mensubsidi : 1. Premiun sebanyak : (Rp. 83,57 Triliun * 24,41 Juta KL)/Rp. 109,8 Triliun =  18,58 Juta KL 2. Solar sebanyak : (Rp. 47, 95 Triliun * 13,89 Juta KL)/Rp. 63 Triliun = 10,57 Juta KL 3. Minyak tanah sebanyak : (Rp. 5,48 triliun * 1,7 Juta KL)/Rp. 7,2 Triliun = 1,23 Juta KL E.) Diketahu dari APBN-P 2012 yang ditetapkan, bahwa nilai rata-rata konsumsi premium per bulan secara nasional = 2,03 Juta KL dan nilai rata-rata konsumsi solar per bulan secara nasional = 1,15 Juta KL , maka dari hasil perhitungan poin D dapat diketahui kuota subsidi BBM sesungguhnya, yaitu: 1.  Premium : 18,58 Juta KL / 2,03 Juta KL = 9, 15 setara dengan 9 bulan 4 hari 2. Solar : 10,57 Juta KL/1,15 Juta KL = 9,2 setara dengan 9 bulan 6 hari

F.) Kesimpulan : Sekitar bulan oktober hari ke 4 Kuota premium bersubsidi telah habis dikonsumsi dan sekitar bulan oktober hari ke 6 Kuota solar bersubsidi telah habis dikonsumsi

Penetapan  subsidi BBM pada APBN-P 2012 dinilai agak ngawur, terlihat bahwa anggaran subsidi BBM yang seharusnya  Rp180 triliun tapi hanya dialokasikan sebesar Rp137 triliun. Artinya, terdapat kekurangan anggaran subsidi BBM sekitar Rp43 triliun.

L A N T A S ???

Terdapat beberapa alternatif yang diperkirakan akan menjadi langkah pemerintah, diantaranya :

1.  Pemerintah harus mengajukan APBN perubahan kedua untuk penambahan kuota 43 - 45 juta KL

melalui mekanisme perubahan APBN 2012.

2. Penghematan mobil dinas dengan tidak menggunakan BBM bersubsidi.  Namun apakah sudah tepat penghematan tersebut.  Penghematan yang bisa dilakukan diperkirakan paling banyak hanya Rp5 triliun.

4. Penggunaan dana cadangan.  Dana itu berasal dari pos-pos anggaran yang telah disiapkan, misalnya cadangan risiko fiskal sebesar Rp4,4 triliun dan anggaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang tidak terpakai karena harga BBM gagal naik, sebesar Rp30,6 triliun

5. Penghematan anggaran Kementeriaan dan Lembaga.  Apabila dilihat dari RAB yang telah diajukan Kementeriaan dan Lembaga jika dilakukan pemotongan anggaran secara terus menerus tentunya dapat mengganggu program kerja masing-masing Kementeriaan dan Lembaga tsb.

Mau sampai kapan Pemerintah mensubsidi BBM?

Memang uang subsidi BBM itu uang nya siapa?uang darimana?apa iya uang dari amerika atau australia atau malaysia yang kasih ke pemerintah untuk bantu subsidi BBM??

Logika berpikir saya cukup sederhana, Jika Pemerintah berkata "STOP subsidi BBM".  BBM tentunya akan menjadi naik mengikuti harga pasar minyak dunia, perkiraan efek yang akan timbul adalah :

1. Harga kebutuhan dan SEMBAKO naik meroket tajam.

Apakah tidak bisa dicegah dengan regulasi dan pengawasan harga yang sewajarnya dengan operasi pasar seketat mungkin??

2. Banyak orang yang mempunyai kendaraan protes karena biaya operasional untuk membeli BBM juga membengkak.

Kalo memang tidak bisa membeli BBM non subsidi ya sudah jangan pakai kendaraan, Nah terus naik apa jika hendak berangkat kerja atau kalo ingin jalan-jalan?? Lah khan sudah ada Busway?? Tapi khan busway  terbatas?? Nah uang yang tadinya untuk subsidi BBM bisa untuk subsidi pembelian bus  yang banyak dan infrastruktur yang lain, ya tho?? Terus kalo yang bukan di jakarta gimana??khan ngga ada busway?? Ya tapi khan ada angkutan umum lain kayak KRL, mikrolet, kopaja, angkot!! tapi khan angkutan umum di indonesia ngga ada yang nyaman, beda kalo bawa mobil sendiri bisa adem, nyaman, ndengerin musik.  Nah uang yang tadinya untuk subsidi BBM bisa juga untuk subsidi ke angkutan umum,pemerintah bisa kerjasama dengan Dishub atau organda atau koperasi angkutan umum supaya bisa memperbaiki kualitas kendaraan, syukur kalo ada program pemerintah yang meringankan dan mensubsidi pembeliaan armada angkutan yang baru dan servis yang bagus. khan bagus tuh juga bisa ngurangin macet di jakarta.

3. Penimbunan BBM bisa merajalela.

Itulah pentingnya ada aparat dan perangkat hukum, tentunya bisa diatur koq.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat indonesia dan kemajuan bersama, tentunya segala sesuatunya harus didukung secara penuh dari seluruh kalangan masyarakat.  Kalo pemerintahnya OK tapi rakyatnya NOT OK tentu Negara tidak maju. Kalo pemerintahnya NOT OK tapi rakyatnya OK tentu Negara juga tetap tidak maju. TAPI KALO PEMERINTAHNYA OK DAN RAKYATNYA OK, PASTILAH NEGARANYA MAJU DAN SEJAHTERA.

Bagaimana menurut anda??

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun