Jakarta, 2024 - Program magang merupakan bagian dari pelatihan kerja yang memungkinkan penerapan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama kuliah secara langsung di lingkungan kerja. Dalam bahasa Inggris, magang disebut internship, sementara pelakunya dikenal sebagai intern. Mahasiswa yang mengikuti magang diharapkan dapat memahami sistem kerja profesional di industri nyata. Magang juga menjadi salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa. Melalui program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka, mahasiswa dapat menjalani magang dengan durasi hingga 6 bulan atau satu semester. Tujuan utama magang adalah untuk mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia kerja dengan pemahaman yang lebih dari sekadar teori yang dipelajari di perguruan tinggi.Â
Perguruan tinggi melakukan banyak hal untuk membantu siswa mempersiapkan diri untuk dunia kerja, salah satunya melalui program magang mahasiswa. Program MBKM, yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bertujuan untuk membantu siswa mempelajari banyak hal untuk siap menghadapi dunia kerja.Â
Fakultas Hukum Universitas Jember menjadi salah satu Perguruan Tinggi yang melaksanakan Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka dan telah bekerja sama dengan beberapa mitra seperti dalam hal magang yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengetahui secara menyeluruh mengenai mekanisme bekerja di ruang lingkup Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Selain itu mahasiswa juga dapat menambah pengetahuan seputar perlindungan konsumen saat melakukan magang di BPKN.
BPKN RI  adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memiliki  misi fundamental melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. BPKN memiliki empat komisi  yang menjadi fondasi kerja lembaga dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkelanjutan, yaitu: Komisi I Penelitian dan Pengembangan, Komisi II Komunikasi dan Edukasi, Komisi III Advokasi, dan Komisi IV Kerja sama dan Pengkajian Kelembagaan.
Yohanes Andrey Pardosi, serta 2 orang lagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember bernama Mayke Nurista Putri dan Muhammad Luqman Hakim yang melaksanakan program Magang MBKM di Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang bertempat di Jalan Jambu No.32, Menteng Jakarta Pusat yang berlangsung mulai dari 09 September sampai dengan 06 Desember 2024.
Dalam Program Magang MBKM di BPKN selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yaitu Ibu Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H. dan saat magang dikoordinir oleh Ibu Iswari Handayani. Peserta magang diharapkan untuk  aktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sepanjang program berlangsung, serta mencatat aktivitas harian dalam logbook yang akan diserahkan pada akhir masa magang.
Selama melaksanakan magang di BPKN, peserta magang banyak mengikuti terkait kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen, Â peserta magang melakukan monitoring media online mengenai kasus-kasus perlindungan konsumen terbaru,mengikuti dan membuat notulensi rapat komisioner, mempersiapkan bahan dan mengikuti podcast perlindungan konsumen.
Selanjutnya peserta magang juga membantu penyusunan rekomendasi untuk Kementerian dan lembaga negara terkait. Kemudian, peserta magang mencari data-data tentang badan atau lembaga perlindungan konsumen selain BPKN dan mengikuti Focus Group Discussion tentang Kelembagaan Perlindungan Konsumen.Â