Dalam kehidupan sehari-hari, individu yang memiliki gelar professor merupakan mereka yang kita hargai. Kita sering menghargai mereka mulai dari banyaknya pengetahuan yang mereka miliki dari segi pendidikan. Tetapi, kita juga menghargai mereka karena tidak jarang mereka adalah individu-individu yang dapat membimbing kita selama masa kuliah. Karena adanya anggapan tersebut, sudah sepantasnya professor menghindari untuk melakukan hal-hal atau tindakan negatif terhadap orang lain. Tetapi, kenyataan tidak seindah itu. Terdapat oknum -oknum yang bisa dikatakan kurang bertanggung jawab di luar sana dengan gelar professor yang mereka miliki.
Seorang yang menjabat sebagai Professor dengan inisial (B) di Halu Oleo University Kendari, Sulawesi Utara. Ikut berpartisipasi dalam menambah tingginya angka kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang tidak bertanggung jawab, ternyata seseorang dengan jabatan sebagai professor di suatu universitas juga dapat menjadi pelaku dalam melakukan pelecahan seksual kepada orang lain. Hal yang dilakukan professor tersebut sehingga dikatakan sebagai pelecehan seksual dilakukannya dalam bentuk melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi yang menjalankan perguruan tingginya di Halu Oleo University.
Tindakan asusila tersebut dilakukannya dengan secara tiba-tiba pada saat mahasiswi dengan inisial (RA) yang bersangkutan ingin mengumpulkan tugas di rumah sang professor. Berdasarkan informasi dari sang mahasiswi, ketika sudah selesai untuk berbincang dan mahasiswi tersebut ingin kembali ke rumahnya. Sang professor secara tiba-tiba membuka masker dari mahasiswi tersebut dan secara sengaja menciumnya di bagian bibir.Â
Hal tersebut tentu saja membuat sang mahasiswi panik dan pada akhirnya langsung berlari keluar dari rumah. Pada awalnya mahasiswi tersebut merasa ketakutan untuk melaporkan tindakan asusila yang menimpa dirinya ke pada polisi. Hal tersebut dikarenakan mahasiswi tersebut yang takut akan mendapatkan nilai jelek dari sang pelaku. Namun, setelah mendapatkan bujukan pada akhirnya mahasiswi RA berani untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh professor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil laporan yang telah diberikan oleh RA, dapat dikatakan bahwa professor tersebut bisa dituntut atas aksi tidak terpujinya. Hal ini tentu akan membuat gelar professor yang dimiliki oleh inisial B tersebut menjadi tidak terhormat lagi. Sebagai akibat karena sudah secara tidak langsung melakukan aksi yang merendahkan individu lain dengan tindakan pelecehan seksualnya.
Menjadi obat atau parasit, itulah hal yang menjadi ciri khas dari Professor B. Keberadaannya sebagai seorang professor mungkin dapat kita manfaatkan sebagai orang yang membimbing kita untuk mendapatkan pelajaran baru. Tetapi pada kasus kali ini, dia tidak bertindak layaknya sebuah obat yang dapat membimbing kita menuju kesembuhan. Sebaliknya, dia bertindak sebagai parasit yang harus disingkirkan. Keberadaannya yang seharusnya berkesan bagi banyak orang, menjadi menakutkan karena tindakannya sendiri yang ceroboh dan tidak terkendali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H