Mohon tunggu...
Politik

Hak Angket DPR untuk Siapa?

15 November 2017   20:36 Diperbarui: 15 November 2017   20:46 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada kpk sebagai institusi penegak hukum.  Pada saat ini hak angket yang dimiliki DPR sedang berjalan, alasan anggota DPR memberikan hak angketnya adalah "Kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. 

Dua, belanja barang pada direktorat monitor kedeputian informasi dan data yang tak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai dan tak sesuai mata anggarannya. Tiga, pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja jasa profesi pada biro hukum," ujar Taufiqulhadi dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017)

Hak angket, hak menyatakan pendapat serta hak interpelasi merupakan salah satu bentuk pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif, selain bentuk pengawasan lainnya seperti rapat kerja komisi antara DPR dan Pemerintah. Secara detail adalah  Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal usulan hak angket disetujui oleh rapat paripurna DPR, dibentuk panitia angket yang bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap materi yang diajukan. Panitia angket wajib diumumkan dalam Berita Negara. Selanjutnya, terkait dengan hasil penyelidikan panitia angket, panitia angket harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. 

Untuk selanjutnya, rapat paripurna akan mengambil putusan terhadap laporan panitia angket tersebut. Dalam hal, rapat paripurna DPR menyatakan bahwa kebijakan pemerintah melanggar ketentuan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk selanjutnya dibentuknya suatu panitia khusus.

Adapun dasar hukum pengguliran angket sebagaimana disampaikan Taufiq, yaitu:

1. Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 45
2. Pasal 79 ayat 1 huruf b jo pasal 79 ayat 3 UUD 17 tahun 2014 tentang MD3
4. Pasal 199 sampai 2009 UUD nomor 17 tahun 2014 tentang UU nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3
5. Pasal 164 ayat 1 huruf b jo pasal 164 ayat 3 peraturan DPR 1 tentang Tatib.
6. Pasal 169-177 peraturan DPR 1 tentang Tatib
7. Pasal 5 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
8. Pasal 15 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
9. Pasal 20 ayat 2 huruf c UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Oleh alasan itulah DPR mencetuskan hak angketnya pada KPK, namun  bagi beberapa pihak keputusan yang diambil oleh DPR ini adalah sebuah cara untuk melemahkan kekuatan KPK dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang kita ketahui, kinerja KPK sekarang ini sedang mendapat cobaan dari banyak pihak dikarenakan mereka harus membuka aliran dana kasus KTP elektronik yang menjalar dari ketua DPR Setyo Novanto hingga anggota DPR. 

Menurut KPK menurut Negara oleh korupsi KTP elektronik ini mencapai puluhan triliun rupiah. Oleh sebab itulah beberapa kalangan menginginkan KPK untuk tidak menguak kasus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun