Mohon tunggu...
Yohanes De Britto Wirajati
Yohanes De Britto Wirajati Mohon Tunggu... Penulis - Dosen Jurusan Seni Murni FSRD ISI Surakarta

Dosen/Peneliti/Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Narasi Sejarah, Nasionalisme, dan Pembentukan Identitas Kolektif di Indonesia

9 November 2020   18:00 Diperbarui: 9 November 2020   18:06 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: nusantarapos.co.id)

Sebagai sebuah negara, Indonesia terbentuk dari kesepakatan beberapa wilayah yang pernah dijajah oleh pemerintahan kolonial Belanda. Pasca berakhirnya pendudukan Jepang di Indonesia akibat kekalahannya dalam Perang Dunia II, proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta, tanggal 17 Agustus 1945.

Perundingan demi perundingan kemudian dilakukan oleh delegasi-delegasi dari berbagai wilayah di kepulauan Indonesia. Hasilnya adalah Pancasila. Wilayah Indonesia kemudian menjadi sebuah negara berbentuk republik, dengan dasar negaranya yaitu Pancasila.

Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi menjamin terlindunginya hak-hak asasi, dan sekaligus menetapkan kewajiban, bagi seluruh rakyat Indonesia. Tiap-tiap butir silanya dibentuk oleh kebutuhan untuk menjembatani dan mengakomodasi berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat di Republik Indonesia.

Pada satu sisi, jika Pancasila betul-betul diterapkan sebagai dasar penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, maka potensi terjadinya konflik antar kelompok masyarakat yang berbeda agama, etnis, ataupun ideologi dapat diminimalisir.

Pada sisi yang lain, pertemuan berbagai kepentingan kelompok yang ada bisa saja justru meruncing jika Pancasila gagal diaktualisasikan dan diartikulasikan terus-menerus.

Melalui pembacaan kembali narasi sejarah lahirnya negara Republik Indonesia, khususnya terkait perumusan Pancasila, maka ada beberapa hal yang dapat dipahami.

Pertama, dalam narasi sejarah lahirnya negara Republik Indonesia tercatat secara faktual bahwa masyarakat Republik Indonesia sangat beragam, baik secara praktek keagamaannya, praktek adatnya atau ideologi yang dianut.

Kedua, proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat dimaknai sebagai bentuk nyata kesepakatan dari tiap-tiap kelompok masyarakat Republik Indonesia untuk saling melindungi dan mengakomodasi kepentingannya masing-masing.

Ketiga, kesepakatan masyarakat di berbagai wilayah kepulauan Indonesia untuk membangun negara dan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negaranya menunjukkan bahwa sifat mutikultural adalah bagian dari identitas kolektif masyarakat Republik Indonesia.

Jika multikultur adalah identitas kolektif masyarakat di Republik Indonesia, maka kesadaran masyarakat atas identitas kolektif tersebut harus selalu dibentuk. Pembentukannya berdasarkan pemahaman bahwa multikulturalisme adalah identitas yang niscaya, yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Republik Indonesia. Sehingga sikap negosiatif dan toleransi menjadi semangat dari upaya pembentukan identitas kolektif tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun