Rokok dalam perkembanganya dihadapkan dengan kesehatan. Ada kesepakatan medis bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai dampak kesehatan yang menakutkan, sampai ada aturan resmi pemasangan peringatan dampak dari rokok, yang mengakibatkan dampak kesehatan bagi perokok karena berbagai macam penyakit yang ditimbulkanya. Yang kenyataanya tidak bisa mempengaruhi perokok di Indonesia yang semakin melejit peminatnya selama ini.Â
Begitu pula dari sisi lain, berbagai kreativitas, cara penurunan akibat rokok dari dampak kesehatan yang telah disebutkan, dengan membuat perokok untuk berpindah ke bentuk rokok lain, misalnya ada rokok kesehatan, yang mencampurkan berbagai ramuan herbal sehingga ketergantungan tembakau selama ini beralih kepada kesukaan yang berbeda yaitu ramuan yang menyehatkan. Ada pula rokok elektrik sampai vape.
Dari semua hal tadi masih ditemukanya resiko yang ditimbulkan oleh rokok. Berbagai metode cara merokok masih dikoreksi kepada dampak kesehatan yang ternyata masih belum sempurna untuk menghilangkan cara merokok kepada masyarakat. Kolaborasi pengetahuan tentang kesehatan dengan kekuatan aturan Negara, seolah mengepung perokok di Indonesia untuk melemahkan ketertarikan mereka untuk menikmati rokok.Â
Sampai pada isu aturan terbaru yang dikabarkan di media akan di sahkan di tahun 2023 ini, tentang pelarangan penjualan rokok eceran di Indonesia. Pelarangan penjualan rokok eceran dengan alasan penanganan zat adiktif dari rokok, melalui keputusan presiden nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 ( detik.com 26 desember 2022. )
Sepertinya lucu memang kalau dibaca sepintas. Ini mirip berita yang sempat heboh dulu tentang akan diberlakukanya aturan tentang kewajiban memakai sandal jepit di waktu berkendaraan bermotor roda dua, dan akan ada sangsi tilang apabila melanggar.Â
Tapi kalau di amati secara detail, alasan pelarangan penjualan rokok eceran ini, salah satunya karena banyak sekali anak muda terutama di masa sekolah, sering membeli rokok eceran untuk menyesuaikan uang saku mereka demi mendapatkan rokok atau anak dibawah umur yang tidak mampu membeli rokok dengan isi 12-20 batang seperti disebutkan di timesindonesia. Id 27 desember 2022.
Tidak ada persoalan apapun peraturan di gunakan selama baik untuk kepentingan umum. Tapi kenapa kepentingan umum dan identifikasi umum pada tingkatan ekonomi bawah yang menjadi sasaran peraturan.Â
Jika kemajuan pembangunan di suatu Negara di katakan maju pada saat ada fasilitas umum yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat banyak terpenuhi, aturan tentang pelarangan penjualan rokok eceran ini akan memangkas pendapatan warung kecil atau usaha mikro yang mendapatkan banyak penjualan dari situ.Â
Pasti dari berbagai pandangan orang yang pro dengan kebijakan ini, akan menentang mengenai pola pikir ekonomis seperti ini, dipertentangkan dengan pola pikir kesehatan. Tapi bandingkan saja di kasus lain, misalnya ada pelarangan undang-undang tentang jajanan sehat tapi mahal, yang kemudian ada usaha kecil membuat jajanan " KW " , akan diberikan sangsi hukum, karena tidak masuk kadar fungsi kesehatanya.Â
Padahal, jajanan ini di produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen di segmen pasar kalangan masyarakat bawah, yang tentu saja tidak bisa mutlak sama bahan dan cara produksinya untuk memberikan harga yang sesuai segmen pasar itu.
Peningkatan kesehatan masyarakat tentu harus berimbang dengan pendapatan ekonominya juga, terutama pendapatan ekonomi masyarakat kecil. Usaha mandiri melalui program pemberdayaan UMKM yang di galakan pemerintah sepertinya tidak akan meningkat pada saat sebuah aturan tidak dipikirkan berdampak kepada pendapatan ekonomi juga.Â