Mohon tunggu...
Yohanes Djanur
Yohanes Djanur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis Lepas. Menyukai sastra dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelaah Aspek Konstitusionalitas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024

5 Maret 2023   16:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   16:48 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus terkait penundaan pemilu 2024 akhir-akhir ini kian tajam. Salah satunya berangkat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terhadap gugatan yang dilayangkan partai Prima kepada Komisi Penyelengara Pemilu (KPU),  sehingga pada tahapan keputusan diputuskan bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 ditunda. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Semenjak keputusan ini diucapkan oleh PN Jakarta Pusat, diskursus penundaan pemilu inipun semakin meruncing dan bergulir keras di masyarakat, lebih-lebih di kalangan elite politik hingga pejabat pemerintah. Salah satunya berangkat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum 2024. Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait pemilu.

Diskursus penundaan pemilu 2024 dalam konteks keputusan PN Jakarta Pusat idealnya dapat ditelaah dari beragam aspek, salah satu aspek utamanya adalah aspek konstitusional. Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menganut supermasi konstitusi, maka, keselarasan norma-norma hukum dasar (UUD 45)  dengan norma-norma perundangan (undang-undang) yang berada di bawahnya harus dipatuhi. 

Dalam konteks ini, UUD 45 telah mengamanatkan  bahwa proses pemilihan umum terkait pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan lima tahun sekali. Maka, sejauh ini dapat disimpulkan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 adalah tidak konstitusional. 

Sebab, keputusan demikian jelas-jelas bertentangan dengan amanat konstitusi di mana Pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali. Sekalipun ada penundaan dalam jangka waktu tertentu, di dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 jelas-jelas menyebutkan bahwa penundaan pemilu bisa dilaksanakan karena adanya keadaan darurat seperti bencana alam.

Selain itu secara struktural ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan,  gugatan terkait penundaan pemilu bukanlah suatu gugatan perdata yang bisa diputuskan di dan oleh Pengadilan Negeri. Melainkan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang telah diberi wewenang berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku (UU Pemilu no 7 tahun 2017). Dengan demikian, keputusan terkait penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah gagal demi hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun