Mohon tunggu...
Yohanes Djanur
Yohanes Djanur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis Lepas. Menyukai sastra dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Realitas Penegakan Hukum Indonesia

11 Juni 2021   19:08 Diperbarui: 11 Juni 2021   19:08 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan hukum, sekaligus negara hukum demokratis. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945, Pasal 1, Ayat 3 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Muhammad Yamin mengemukakan bahwa  Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) tempat di mana keadilan yang tertulis berlaku, dan bukan negara polisi atau negara militer, tempat di mana polisi atau prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukan pula negara kekuasaan ( machtstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang.


Berdasarkan pandangan Muhamad Yamin ini tentu memberi sebuah petenjuk sekaligus pandangan hukum baru bagi mahasiswa, terutama mahasiswa hukum untuk berkontribusi dan memberi kritik terhadap realitas penegakan hukum Indonesia, yang cendrung kurang menghadirkan rasa keadilan bagi kemaslahatan bersama, padahal, keadilan itu merupakan substansi dasar dari sebuah keberadaan hukum baik dalam format materil maupun formil di dalam penyelenggaraan kekuaaaan dan kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia.


Sekilas tentang Konsep Negara Hukum Indonesia


Konsep negara hukum di Indonesia pertama kali ditemukan setelah perubahan ketiga terhadap UUD 1945, pasal 1 ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Yang sebelumnya berbunyi, negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.

Dari perubahan ini dapat disimpulkan bahwa, istilah negara hukum di indonesia telah dinetralkan, tidak lagi negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) sebagaimana yang berlaku di negara yang bersistem hukum civil law (Eropa Kontinental)seperti Perancis dan Belanda, sebagaimana dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial pada masa penjajahan, melainkan indonesia merupakan negara hukum demokratis, yaitu sistem negara hukum pancasila, yang merupakan kombinasi dari dua sistem hukum, yakni, Civil law dan Common Law. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Moh. Mahfud MD bahwa Indonesia bukan saja rechtsstaat (civil law), tetapi juga menganut the rule of law (common law).

Dalam konsep negara hukum, Indonesia menerima prinsip kepastian hukum di dalam rechtsstaat sekaligus prinsip rasa keadilan di dalam the rule of law serta nilai spiritual dari hukum agama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum di Indonesia lahir sebagai implikasi lanjut dari telaah kritis terhadap pemaknaan dari sebuah pemakaian istilah hukum, yang mengakibatkan perubahan terhadap sistem hukum Indonesia, yang sebelumnya cendrung ke Civil Law (akibat sistem hukum kolonial) menjadi sistem hukum pancasila atau negara hukum demokratis yang merupakan kombinasi dari sistem hukum civil law dan cammon law serta hukum agama.

Maka dengan demikian, secara kerangka teori dan perspektif hukum, proses penegakan hukum di indonesia menemukan titik terangnya di dalam sistem hukum pancasila, di mana proses penegakan hukum harus sejalan dengan unsur penemuan hukum berdasarkan keadilan yang substantif.

Kritikan Terhadap Penegakan Hukum Indonesia

Kerdilnya proses pencapian penegakan hukum indonesia tentu menimbulkan sejuta persoalan dan tanda tanya di benak publik, lebih-lebih mahasiswa. Hal ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama lembaga penegak hukum Indonesia.
Lantas, pertanyaanpun muncul bagiaman proses penegakan hukum di Indonesia, yang lambat laun mengalami kemerosotan terhadap nilai dan substansi hukum, yaitu keadilan? Sehingga melahirkan begitu banyak polemik di masyarakat.

Di tinjau dari realitas penegakan hukum itu sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis penulis, yang memungkinkan proses penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan normal, bila proses penegakan hukum itu dievaluasi di dalam perspektif hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun