Mohon tunggu...
Yohan Chandra Agustine
Yohan Chandra Agustine Mohon Tunggu... Lainnya - 11220511000090/Mahasiswa Program Studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Haloo! salam kenal aku Yohan biasa dipanggil yoan hobi ku adalah travelling dan makan enak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online di Indonesia dan Perspektif Al-Qu'ran

19 Juni 2024   00:14 Diperbarui: 19 Juni 2024   00:15 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online semakin marak di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal 2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang. Hal ini disebabkan dengan maraknya promosi judi yang dilakukan oleh kalangan artis maupun influencer.Judi online ini umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas dengan taruhan minimal Rp 100 ribu, Meski kecil namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

Pada hakikatnya, perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila, serta membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Judi menjadi masalah sosial yang sulit diatasi, meskipun keharaman dan hukum terkait perjudian sudah diketahui luas, terutama oleh kaum Muslimin.

Dalam Islam sendiri  telah dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur'an maupun hadis terkait perjudian. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang.

Sebagaimana yang diatur dalam surat Al Maidah ayat 90, yang berbunyi :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jahiliah. Mereka melakukan perjudian baik untuk bersenang-senang maupun sebagai mata pencaharian. Namun, karena banyaknya dampak negatif seperti pemborosan, permusuhan, dan lain-lain, Islam mengharamkannya.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa judi sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai moral bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, demi menjaga moralitas dan integritas pribadi serta sosial. Penegakan hukum yang kuat dan edukasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun