Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Berbagai komentar serta pertanyaan ramai dilontarkan di media sosial, salah satunya
adalah," Tuhan cuman minta persepuluh, negara malah minta 12%".
PPN 12% Telah Disahkan dari Tahun 2021
Seluruh Fraksi di Komisi XI DPR Â telah menyatakan setuju dengan RUU HPP (termasuk kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap: 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025), kecuali Fraksi PKS. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian pada 7 Oktober 2021 RUU HPP disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 oleh Muhaimin Iskandar selaku pemimpin sidang pengesahan tersebut.
Tujuan Penetapan PPN 12%
Pajak merupakan salah satu sumber pendapat negara yang kontribusinya mencapai 70% dari total pendapatan negara. Naiknya tarif PPN menjadi 12% akan meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak dan akan memperluas kapasitas fiskal dari APBN kita.
Dampak Kenaikan PPN 12% bagi Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah
Penetapan PPN 12% telah mengedepankan azas Keadila dan Gotong Royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0%). Kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 T (2025).
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita.
Jadi, tidak ada dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah, dikarenakan barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat tidak dikenakan tarif PPN 12%.
Barang yang Dikenakan Tarif PPN 12%
Penyesuaian PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. Kelompok makanan berharga sangat mahal, layanan rumah sakit dengan standar internasional yang sangat mahal, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Contoh kelompok barang sangat mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN :
- PPN atas Bahan Makanan Sangat Mewah
- Beras sangat mahal, buah-buahan sangat mahal, daging sangat mahal (Wagyu, Kobe,dll), Ikan sangat mahal (salmon premiun, tuna premium,dll), udang dan crustacea sangat mahal (King Crab,dll).
- PPN atas jasa pendidikan sangat mahal
- PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis untuk kelas sangat mewah
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600VA