Mohon tunggu...
Yohana Sance Sabarina
Yohana Sance Sabarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia, Jurusan Ilmu Komunikasi

Saya menyukai konten konten menarik, senang memasak dan selalu ingin mencoba hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satu Dekade Perubahan, Prabowo Menangkap 28 Koruptor dalam Sepuluh Hari Pertama!

5 November 2024   18:31 Diperbarui: 5 November 2024   21:59 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus besar lainnya melibatkan Tom Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seperti ini merusak stabilitas ekonomi dan membuat harga barang kebutuhan pokok menjadi tidak terkendali.

Secara keseluruhan, kerugian yang ditimbulkan dari tujuh kasus ini mencapai Rp3,1 triliun. Angka ini sangat mencolok dan menggambarkan betapa dalamnya dampak yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. 

Korupsi tidak hanya merugikan negara dalam aspek finansial, tetapi juga memperlambat laju pembangunan, mengurangi kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan. 

Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi adalah kesempatan yang terbuang untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik bagi rakyat.

Penangkapan 28 koruptor dalam waktu yang relatif singkat ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menilai tindakan Prabowo sebagai langkah yang tepat dan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. 

Masyarakat berharap bahwa langkah ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi akan diikuti dengan tindakan berkelanjutan yang dapat membersihkan pemerintah dari oknum-oknum yang merugikan rakyat. 

Masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya peran aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Penangkapan-penangkapan ini memberikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan transparansi dan ketegasan.

Keberhasilan dalam menangkap pelaku-pelaku korupsi ini tidak lepas dari peran besar KPK dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam menyelidiki dan menindaklanjuti setiap laporan dan bukti yang ada. KPK, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bersama dengan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti pada kasus-kasus kecil saja, tetapi juga siap mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi.

Pentingnya transparansi dan keadilan hukum dalam proses pemberantasan korupsi tidak dapat dipandang sebelah mata. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa semua pelaku korupsi, tanpa terkecuali, akan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa mempertimbangkan status sosial atau jabatan seseorang. Dengan transparansi yang tinggi, masyarakat akan semakin percaya bahwa sistem hukum berjalan dengan adil dan objektif.

Meskipun langkah tegas yang diambil dalam penangkapan 28 orang terduga koruptor menunjukkan komitmen pemerintah, tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah budaya korupsi yang telah mengakar di berbagai lapisan masyarakat dan sistem pemerintahan. 

Praktik korupsi sering kali dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, baik di dalam pemerintahan maupun sektor swasta, sehingga sulit untuk diberantas hanya dengan langkah-langkah yang sporadis. Selain itu, adanya resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam praktik korupsi juga menjadi hambatan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun