Mohon tunggu...
Yogs 23
Yogs 23 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif dan Hukum Pemerkosaan

11 Juni 2023   08:17 Diperbarui: 11 Juni 2023   08:25 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang terjadi ketika seseorag memaksa orang lain untuk melakukan untuk mlakukan  hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis., secara paksa atau dengan cara kekerasan. Hal ini sering terjadi di kalangan remaja dan tidah sedikit orangtua yang melakukan tingkat kejahatan tersebut.

Menurut soetandyo wignjosoebroto, beliau mengatakan bahwasanya pemerkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan hukum yang berlaku melanggar. 

Bedasarkan motif pelaku dalam melakukan perbuatan pemerkosaan, kriminolog Mulyani W. kusuma membagi tindakan pemerkosaan menjadi beberapa jenis:

1. Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahi, dan ini bersifat sangat subyektif. Biasanya tipe pemerkosaan seperti ini terjadi justru diantara mereka yang sudah saling mengenal, misalnya pemerkosaan oleh pacar, teman, atau orang-orang terdekat lainnya. Faktor pergaulan atau interaksi sosial sangat berpengaruh pada terjadinya pemerkosaan.

2. Pemerkosaan yang dilakukan secara sadis. dalam hal ini, pelaku mendapat keputusan seksual bukan karena bersetubuh, melainkan karena perbuatan kekerasan yang lakukan terhadap tubuh perempuan, terutama pada organ genetaliannya. 

3. Pemerkosaan yang dilakukan sebagai ungkapan kemarahan pwlaku. Pemerkosaan jenis ini biasanya disertai tindakan brutal secara fisik. Keouasan seks bukan merupakan tujuan utama dari pelaku, malainkan melampiaskan rasa marahnya. 

Tindak pidana pemerkosaan:

a. pasal 288 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena malakukan pemerkosaan, dengan pidana paling lama 12 tahun.

b. Pasal 287 KUHP 

Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan diluar perkawinan, yang diketahui atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum 15 tahun jika umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Penuntutan hanya berdasarkan pengaduan, kecuali jika perempuannya belum sampai 12 tahun atau jika salah satu hal berdasarkan pasal `291 san pasal 294.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun