Dalam hal konten yang sudah di post oleh Sarah Kiehl, maka perbuatan sudah terjadi, dalam konteks inilah permintaan maaf tidak cukup bagi pelaku pidana untuk lolos dari sanksi pidana sepanjang perbuatan memenuhi unsur pidana.
Permintaan maaf dan keinginan untuk menyumbangkan 1000 sembako untuk korban terdampak Covid-19 mungkin bisa sedikit mengurangi kesalahanya dari sanksi sosial, namun tidak mengungari niat dari Polda Jatim untuk menelaah lebih jauh tetang kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI