Mohon tunggu...
YOGI SAPUTRA 2020
YOGI SAPUTRA 2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - YOGI SAPUTRA

Nama : Yogi Saputra TTL : Batang Pane I, 14 Juni 2002 Hoby : Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Down Paymen (DP) dan Bagaimana Menurut Islam?

21 Mei 2021   14:00 Diperbarui: 21 Mei 2021   14:08 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum jual beli dengan uang muka (DP) mayoritas ulama mengatakan tidak sah. Inilah yang menjadi pendapat ulama di kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi'iyyah. 

Kemudian, Al Khathabi mengatakan : Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Malik Syafi'I menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits  dan karena terdapat syarat fasad (rusak) dan Al-gharar (spekulasi),  jual-beli seperti ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara bathil.

 Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:

   

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : "Dan inilah adalah yang kita lihat --wallahu A'lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, 'Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu"

kemudian di perkuat dengan QS. An-Nissa ayat 29

   

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"

Referensi:

Down Paymen

https://almanhaj.or.id/2648-hukum-jual-beli-dengan-uang-muka.html  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun