Hukum jual beli dengan uang muka (DP) mayoritas ulama mengatakan tidak sah. Inilah yang menjadi pendapat ulama di kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi'iyyah.Â
Kemudian, Al Khathabi mengatakan : Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Malik Syafi'I menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits  dan karena terdapat syarat fasad (rusak) dan Al-gharar (spekulasi),  jual-beli seperti ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara bathil.
 Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
 Â
Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : "Dan inilah adalah yang kita lihat --wallahu A'lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, 'Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu"
kemudian di perkuat dengan QS. An-Nissa ayat 29
 Â
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
Referensi:
Down Paymen
https://almanhaj.or.id/2648-hukum-jual-beli-dengan-uang-muka.html Â