Mohon tunggu...
Yogi Raka Siwi
Yogi Raka Siwi Mohon Tunggu... Jurnalis - Angka Nol

Angka Nol

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

YPTA Surabaya Gelar Sosialisasi Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

31 Mei 2021   12:02 Diperbarui: 31 Mei 2021   12:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosialisasi Kepersertaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan digelar oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, Kamis, 27 Mei 2021 secara online. Kegiatan ini diharapkan supaya peserta dapat lebih memahami apa saja manfaat yang didapatkan setelah masa pensiun nantinya.

Direktur Keuangan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Ontot Murwanto, M.M., Ak, CA, CMA, CPA dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan demi peningkatan kesejahteraan Sumber Daya Manusia di lingkup Yayasan.

''Dalam Sosialisasi ini, YPTA Surabaya telah sepakat dan mencanangkan agar kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat ditingkatkan,'' ujar Dosen FEB Untag Surabaya tersebut..

Di sisi lain, Pembina BPJS Ketenagakerjaan YPTA Surabaya, Rizky Fauzi dalam kesempatannya menyampaikan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan telah diberi amanah untuk menjalankan salah satu program yang mampu mensejahterakan tenaga kerja, yaitu Program Jaminan Pensiun.

''Kami dari BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menjalankan Program Jaminan Pensiun sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, pasal 6 ayat 2,'' ujar Rizky.

Tidak hanya itu, dalam slide pemaparan tersebut Rizky menambahkan, peserta akan menerima sejumlah dana dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dinyatakan pensiun dan beberpa hal lain yang telah disebutkan dalam Undang-Undang.

''Jaminan pensiun merupakan jumlah uang yang dibayarkan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau dinyatakan telah meninggal dunia, di mana uang tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya,'' imbuh Rizky.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan secara detail berapa batas usia tenaga kerja yang dinyatakan masuk pada masa pensiun. Tentunya hal tersebut mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

''Untuk pertama kali ditetapkan usia pensiun adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, dan setiap 3 tahun berikutnya usia pensiun ditambah 1 tahun hingga mencapai 65 tahun,'' papar Rizky.

Author : Yogi Raka siwi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun