Manusia merupakan salah satu makhluk hidup yang mempunyai ciri bereproduksi. Dalam perkembangannya hingga saat ini hal tersebut telah menimbulkan ledakan penduduk diseluruh belahan dunia. Tentunya hal ini memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif bagi manusia. Salah satu dampak positifnya ialah permintaan barang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun dampak negatif dari hal tersebut ialah pengalih fungsian lahan dan juga permintaan pangan yang tidak sebanding dengan produksi pangan.
Dewasa kini masalah pangan merupakan suatu ancaman besar di bumi ini. Apabila kita tidak mampu menanganinya dengan bijak, akan berimplikasi terhadap banyaknya manusia yang kelaparan dan dapat berujung pada kematian. Saat ini masalah swasembada pangan khususnya padi terkait dengan produktivitasnya menunjukkan angka yang stagnan bahkan cenderung menurun. Hal ini merupakan suatu perhatian utama kita dimana lebih dari 7 miliar penduduk dunia yang membutuhkan pangan agar mampu bertahan hidup.
Di Indonesia sendiri sebagai salah satu negara yang terletak di garis khatulistiwa dan pernah menjadi negara swasembada pangan di tahun 1980-an juga menglami kondisi serupa. Dimana jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta penduduk dan jumlah lahan pertanian yang terus menurun seiring pertumbuhan penduduk. Setiap tahunnya terjadi pengalih fungsian lahan pertanian menjadi pemukiman dan juga lahan hutan dan padang rumput menjadi lahan pertanian. Hal tersebut terus dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian agar mampu beririgan dengan laju pertumbuhan penduduk bangsa Indonesia.
Selain itu berbagai usaha serta kebijakan telah pemerintah lakukan dalam rangka mendongkrak produksi pangan. Pembagian traktor, pemsubsidian pupuk, penyuluhan pertanian dan juga dibentuknya bulog sebagai sebuah institusi yang menangani masalah kebutuhan pangan Indonesia untuk menghadapi dinamika pangan nasional saat ini. Namun hasil yang dapat kita lihat belum cukup memuaskan dikarenakan pemerintah terus kekurangan bahan pangan dan menggunakan jalan impor pangan sebagai solusi permasalahan tersebut.
Dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 1 point (1) berbunyi “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.” Berdasarkan definisi tersebut tentunya sebagai bangsa yang besar dan terletak di garis khatulistiwa sudah sewajarnya bila Indonesia menjadi sebuah negara swasembada pangan. Oleh sebab itu gagasan peningkatan hasil pertanian untuk ketahanan pangan nasional yang dianggap perlu dilaksanakan saat ini adalah :
- Regenerasi Petani Petani merupakan sebuah sentra objek sekaligus subjek dalam pencapaian ketahanan pangan nasional. Namun yang terjadi saat ini cukup mengkhawatirkan dan mampu mengancam ketahanan pangan nasional. Berdasarkan data sensus pertanian pada tahun 2013 jumlah rumah tangga petani dari tahun 2003 hingga tahun 2013 berkurang sebanyak 5 juta keluarga. Selain itu berdasarkan data tersebut pula 60,8% petani berusia diatas 45% dan 73,97% berpendidikan SD dengan pengetahuan akan teknologi yang sangat minim. Tentunya hal tersebut merupakan suatu keniscayaan bahwa seorang petani yang merupakan profesi yang digeluti sebagian besar masyarakat Indonesia cukup mengkhawatirkan. Saat ini ditengah perkembangan teknologi pertanian yang sangat pesat petani di Indonesia masih saja tak mengetahui hal tersebut. Oleh karenanya diperlukan regenerasi petani yang mampu mengkokohkan ketahanan pangan nasional. Regenerasi petani yang dimaksudkan disini ialah dengan meningkatkan usia petani antara 20 – 40 tahun, dimana nantinya angkatan kerja yang masih pengangguran akan diberikan lahan pertanian pemerintah untuk dia kelola dengan prinsip bagi hasil. Selain itu dibentuk pula suatu kelompok petani musiman yang mampu mengelola pangan nasional dan berimplikasi kepada minimnya jumlah pengangguran dan peningkatan produksi pangan dalam negeri.
- Pelatihan Kerja yang Berbasis Agroteknologi Merujuk kepada point pertama setelah terjadi regenerasi petani maka yang di perlukan ialah pelatihan kerja bagi para petani. Pelatihan kerja yang dimaksudkan disini ialah pelatihan kerja yang lebih menekankan kepada pengoptimalan agroteknologi yang mampu meningkatkan kualitas serta kauntita produksi pangan. Dalam gagasan ini kita dapat melakukannya dengan penyuluhan pangan, pengadaan forum diskusi petani, dan pelatihan kerja seperti halnya pelatihan guru. Namun yang perlu kita perhatikan berikutnya adalah aliran dana yang terus mengalir seiring adanya program ini. Aliran dana tersebut haruslah bisa terhindar dari adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu mengukuhkan ketahanan pangan tanpa adanya kasus korupsi yang diberitakan melalui berbagai media.
- Pengoptimalan Fungsi Bulog yang Pro-Petani Bulog atau Badan Usaha Logistik adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.(Wikipedia) Dalam perkembangan saat ini banyak pengamat pangan menilai bahwa bulog sangat tidak pro akan petani. Hal tersebut dapat kita lihat melalui tindakan bulog yang lebih memilih untuk mengimpor beras dibandingan dengan menyerap hasil petani dalam negeri. Tindakan tersebut dapat berdampak kepada sedikit demi sedikit petani gulung tikar dikarenakan kurangnya pembelian terhadap hasil produksi mereka. Berdasarkan data dari sensus pertanian 2013 Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) terus mengalami penurunan yakni pada tahun 2013 NTP sebesar 104,92 dan pada tahun berikutnya NTP sebesar 102,03. Dengan bulog yang lebih pro akan petani maka akan mampu meningkatkan nilai tukar petani serta tingkat kesejahtaraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Selain hal tersebut kita juga perlu memberikan layanan angsuran kepada petani melalui pembagian BPJS Ketenagakerjaan, selain itu penguatan kelompok tani, membiasakan untuk tidak boros dan juga membesiaka pola hidup yang seimbang mampu mengukuhkan ketahanan pangan nasional. Namun sudah sepatutnya pemerintah saat ini memfokuskan segala kebijakannya kepada petani, karena petani lah pilar dari ketahanan pangan nasional. Bila pilar (baca:petani) tersebut hilang maka ketahanan pangan nasionalpun akan ambruk yang dapat meruntuhkan stabilitas nasional dan mengancam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu, dengan gagasan peningkatan hasil pangan kita wujudkan ketahanan pangan sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan bahwa “Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif dan produktif serta berkelanjutan”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H