Perubahan pada kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia telah menjadi topik panas di berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum. Tapi, apa sebenarnya arti dari kebijakan ini, dan bagaimana dampaknya pada kehidupan sehari-hari kita? Yuk, kita kupas tuntas dengan sudut pandang yang segar dan sederhana! Â
Apa Itu PPN 12%?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. Kenaikan tarif dari 10% menjadi 12% mulai berlaku setelah revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya? Untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Â
Namun, langkah ini memunculkan pro dan kontra. Ada yang menganggap kenaikan PPN ini perlu demi kestabilan ekonomi, tetapi tidak sedikit yang merasa khawatir akan dampak inflasi dan daya beli masyarakat. Â
Barang dan Jasa Apa yang Kena Dampak?
Sebagian besar barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 10% akan mengikuti tarif baru ini. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kebutuhan pokok seperti:Â Â
- Beras dan jagung. Â
- Pelayanan kesehatan dan pendidikan. Â
- Barang kebutuhan dasar lainnya. Â
Jadi, meskipun tarif PPN naik, kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlindungan agar tidak membebani. Â