Mohon tunggu...
Yogi Ikhwan
Yogi Ikhwan Mohon Tunggu... -

Mantan jurnalis, kini pelayan publik. Bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Tulisan-tulisan di sini tentu subjektif :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengelola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Mandiri

21 Mei 2013   16:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:14 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Selasa (21/5). Aturan ini menggantikan Perda 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.Dalam Perda tersebut diatur kewajiban pengelola kawasan komersial untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin menjelaskan, pihaknya telah menyusun Naskah Akademis Perda Pengelolaan Sampah ini sejak tahun 2012. “Kami telah melakukan pengkajian yang intensif  bersama Balegda DPRD DKI Jakarta,” katanya.

Unu menjelaskan, Perda ini mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. “Substansinya tidak hanya mengatur sanksi, jika hanya mengatur sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,“ kata Unu.

Perda ini, papar Unu, mengatur pengelolaan Sampah DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir). Dengan sistematika pengaturan antara lain (a) Tugas dan tanggungjawab pemerintahan, (b) Hak, kewajiban, dan tanggungjawab masyarakat, (c) Hak,  kewajiban, dan tanggungjawab produsen, (d) Insentif dan disinsentif, (e) Perizinan, (f) Penyelenggaraan pengelolaan sampah, (g) Teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, (h) Kerja sama dan kemitraan, dan (i) Pengawasan dan pengendalian, (j) Larangan, dan sanksi.

Subsidi Silang

Menurut Unu, pengelolaan kota Jakarta yang bersih dan nyaman tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah saja. “Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat  untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan,” katanya.

Oleh karena itu, ungkap Unu, dalam Perda ini juga diatur kewajiban pengelola kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan kawasan permukiman elite untuk mengelola sampahnya secara mandiri. “Pengelola kawasan komersial berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan. Jika mereka mengirim sampahnya di TPA Bantargebang, maka diwajibkan membayar retribusi pengolahan sampah. Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintah dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi,”

Sedangkan Dinas Kebersihan, lanjut Unu, akan fokus menangani kebersihan fasilitas publik, kawasan menengah ke bawah. “Pada prinsipnya akan terjadi subsidi silang, ” katanya.

Dia juga mengungkapkan, selain menyusun Perda Pengelolaan Sampah, Dinas Kebersihan juga menyusun Masterplan Pengelolaan Kebersihan, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebersihan, dan Rencana Aksi Daerah (RAD). “Semuanya telah mengakomodasi konsep Visi Misi Gubernur Pak Jokowi dan Wagub Pak Basuki untuk mewujudkan Jakarta Baru,” kata Unu.

Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Wahyono mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Permedagri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, “Semua peraturan tersebut wajib ditinjaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah,” katanya.

Sementara itu, Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA), Sri Bebassari mengatakan, setelah Perda ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mensosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. “Semoga diikuti program sosialisasi Perda yang profesional agar keberadaan Perda ini bisa segera sampai ke masyarakat luas. Ini mengingat banyak sekali produk hukum bidang kebersihan yang belum dipahami oleh masyarakat selama ini dan tidak dilaksanakan penegakan hukumnya oleh aparat,” tegasnya.

INSWA, kata Sri, memberikan apresiasi atas kebijakan pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta yang selalu lebih maju dari kebijakan nasional. Kebijakan Jakarta, menurut Sri, seringkali dijadikan acuan pemerintah pusat untuk membuat ketentuan mengenai pengelolaan sampah secara nasional. “Jakarta kembali menjadi salah satu pionir sebagai daerah yang memiliki Perda Pengelolaan sampah lebih dulu dibandingkan daerah lain,” kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun