Mohon tunggu...
Yogi Setyawan
Yogi Setyawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

tulisanku, perspektifku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu dan Patron-Klien

25 April 2014   23:35 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:11 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 telah diadakan, yang berarti menyisakan Pemliu Presiden bulan Juli dan September. Kedua pemilihan akan menentukan arah kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Siapapun yang terpilih pasti memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mulai dari pembangunan insfrastruktur, perbaikan tingkat pendidikan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan lain-lain. Namun dengan melihat apa yang telah terjadi sebelumnya, indikator keberhasilan visi dan misi tersebut masih belum memuaskan dan tidak merata di Indonesia.

Desentralisasi yang muncul sebagai hasil dari tuntutan masyakarat yang memprotes kebijakan sentralistik era Orde Baru membuat daerah-daerah yang sekarang memiliki otonomi pemerintahan sendiri. Dengan adanya otonomi, pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Mungkin sekilas kebijakan ini baik karena pemerintahan daerah bukan lagi “perpanjangan tangan” dari kepentingan pemerintahan pusat (melaksanakan kepentingan yang dibuat oleh pemerintahan pusat di daerahnya). Namun, otonomi daerah ini menimbulkan permasalahan pada penyalahgunaan kekuasaan apabila berjalan tanpa pengawasan yang ketat.

Kasus yang muncul akibat gelombang desentralisasi ini adanya hubungan patron-klien yang berada di daerah-daerah. James C. Scoot mengatakan, hubungan patron klien melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan status sosio-ekonomi yang lebih tinggi (patron) mempergunakan pengaruh dan sumberdayanya untuk menyediakan perlindungan dan/atau keuntungan-keuntungan bagi seseorang dengan status yang lebih rendah (klien). Pada gilirannya, klien membalasnya dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan termasuk jasa pribadi kepada patron. (Scoot, 1993:7-8).

Singkatnya, patron-klien adalah hubungan yang saling menguntungkan antara patron (pemerintah, partai, pejabat, dan lain-lain) dengan Kliennya (pihak yang menguntungkan seperti pengusaha). Misalnya ada seorang calon legislatif (patron) di suatu daerah yang dibantu secara material oleh seorang pengusaha (Klien) dalam keberhasilan kampanyenya sehingga calon tersebut menang. Jadi, pada saat si patron sudah menduduki jabatan, ia berusaha untuk membalas dengan membuat kebijakan yang menguntungkan kliennya (ambil saja contoh Pengusaha A (klien) tersebut adalah pengusaha yang bergerak di bidang perumahan, maka si patron ini menyediakan kebijakan baru dalam membangun perumahan di daerah tersebut dengan pihak Pengusaha A yang memenangkan tender pembangunannya). Kita dapat mengakui kalau hal tersebut sudah terjadi, mungkin dengan melihat kasus politik dinasti yang ada di Banten.

Struktur yang telah tercipta seperti ini yang nantinya akan mengganggu arah pembangunan di Indonesia. Patron-klien ini dapat mengganggu arah kebijakan yang mana dengan adanya otonomi seharusnya aspirasi rakyat daerah dapat ditampung dalam pembuatan kebijakan. selain itu, patron-klien juga dapat menghalangi imbauan kebijakan pembangunan yang berasal dari pemerintahan pusat. Apabila ingin menyukseskan arah kebijakan pembangunan, sudah sepantasnya hubungan ini dihindari atau arah kebijakan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat belum dapat berhasil terlepas dari siapa yang nanti memenangkan Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun