Seorang guru harus diatur oleh sebuah norma dan aturan yang tertulis maka peranan penting nya guru harus memiliki kode etik.yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kode etik itu adalah organisasi profesi.Â
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturn profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. suatu kode etik menggambarkan nilai nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya.Â
Tujuan dari adanya kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik baiknya kepada pemakai nasabahnya,adanya kode etik akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.juga tujuan perumusan kode etik menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota nya,meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Penetapan kode etik hanya didapatkan/ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya,kode etik ini dilakukan pada suatu kongkrea organisasi profesi
Sanksi jika guru melakukan pelanggaran terhada kode etik adalah sanksi moral barang siapa jika guru melanggar kode etik maka aoan mendapatkan celaan dari rekan rekannya, dan sendangkan sanksi beratnya adalah pelanggar akan dikeluarkan dari organisasi profesi.Â
Kode etik guru indonesia
Kode etik guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa Pancasila dan setiaa pada uud 1945,turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan oleh karena itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikaj karyanya dengan mendominasi dasar dasar 9 pedoman dalam kode etik  guru indonesia dan juga guru indonesia memiliki 5 ikrar guru republik Indonesia.Â
Menurut saya kode etik guru ini adalah harapan bahwa seorang guru itu harus bertanggungjawab atas tugasnya, menyayangi siswa dan menghormati rekan kerjanya juga memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia dan meningkatkan kesejahteraan di indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H