Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak_Sistem Wihholding Tax

19 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:51 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

System perpajakan di Indonesia diatur oleh UU sebagai dasar legalitas beserta aturan turunannnya sebagai aturan pelaksanya (PP, PMK, SE, PER Direjen). Dalam UU yang dijadikan sebagai dasar perpajakan, secara tidak langsung mengatur bahwa perpajakan di Indonesia mengenal system withholding tax. Sistem ini adalah salah satu system administrasi perpajakan yang dipakai oleh beberpa negara. Hal itu terjadi karena sistem withholding tax memiliki beberapa keunggulan di antaranya withholding taxes mencoba meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong/dipungut dan dibayarkan ke kas negara saat penghasilan belum diterima.

Sistem ini sejalan dengan salah satu dari the four maxim dari Adam Smith yaitu asas convenience of payment. Meskipun, dari sisi lain, sebagian orang berpendapat sistem ini dapat juga menambah beban bagi pihak pemotong/pemungut pajak karena beban administrasi yang harusnya ditanggung oleh otoritas pajak dialihkan kepada wajib pajak selaku pemotong/pemungut pajak.

Di Indonesia, pemotongan (PPh) diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Selain itu, ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan PPh. Selain itu, ada pula pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menurut UU PPN.

Dari system withholding tax memberikan efek kepada pencatatan pembukuan oleh wajib pajak. Dimana efek yang timbul adalah utang piutang pajak pada laporan keuangan yang dibuat oleh wajib pajak. Karena system withholding tax  ini pula timbul perbedaan jenis pajak sesuai dengan meode pembayarannya, yaitu secara langsung (Direct) dan tidak langsung (Indirect). Dalam system withholding tax bisa disebut pembayaran pajak dengan metode tidak langsung. Karena wajib pajak sebagai pengguna jasa atau pemkaia barang membayarkan pajaknya dengan cara dipotong atau dipungut oleh pihak vendor atau customer.

Pemisahan antara PPH yang dibayarkan langsung atau tidak langsung (Potong) terlihat dalam hal batas waktu pembayarannya, jika atas kewajiban sendiri maka batas waktu pembayarannta adalah 15 bulan berikutnya, sedangkan atas PPh karena pemotongan pajak  batas akhirnya adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Mesipun tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi dari pemotongan dan pemungutan, namun secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Baik pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sama-sama kepanjangan tangan otoritas pajak (fiskus) untuk mengambil dan menyetorkan pajak ke kas negara. Kedua istilah ini juga disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPh yang berbunyi sebagai berikut:

"Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri."

Dengan kata lain, pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. Sedangkan, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang.

Dalam withholding system tersebut pihak ketiga berkewajiban :

  • Memotong atau memungut pajak dari penerima penghasilan
  • Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara lewat bank persepsi /kantor pos
  • Melaporkan pemotongan /pemungutan pajaknya ke KPP

Dikarenakan ada kewajiban membantu negara dalam memungut atau memotong pajak (PPh atau PPN), maka timbulah utang pajak dalam neraca wajib pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan wajib pajak aktif yang melakukan aktifitas ekonomi, maka sudah hampir dipastikan memiliki utang piutang pajak. Dalam system withholding tax hutang pajak timbul karena atas PPh atau PPN  yang dipotong atau dipungut dibayarkan bulan berikutnya, sehingga dalam laporan keuangan pasti akan muncul hutang pajak karena belum disetorkan kepada kas negara. Sedangkan piutang pajak timbul jika besaran pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang sudah dibayar dimuka.

Referensi :

  • UU No 42 Tahun 2009
  • UU No 36 Tahun 2008
  • Pengertian PPN: Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak - Gramedia Literasi
  • Dasar PPh Potong Pungut - Mantaxjiwa
  • Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak (ddtc.co.id)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun