Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Detik-Detik Menjelang Kenaikan Tarif PPN

17 Maret 2022   15:28 Diperbarui: 17 Maret 2022   15:30 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan UU HPP yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 07 Oktober 2021, maka pada tanggal 1 April 2022 tafir PPN akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun sampai dengan tanggal 15 maret 2022 tulisan ini dibuat, aturan pelaksana, aturan turunan atau Juklak dan juklisnya belum terbit juga. Tentu hal ini menjadi pertanyaan dari masyakat luas, terutama wajib pajak yang Sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP), karena memiliki kewajiban memungut PPN atas setiap pendapatan yang diterima. Dalam portal berita di DDTC news yang berjudul "Jelang PPN Naik ke 11%, Publik Tagih Aturan Teknis dan Update E-Faktur" di sebutkan bahwa masyarakat banyak menanyakan kepada kring pajak terkait peraturan teknis up date efaktur terkait kenaikan tarif PPN.

Salah satunya warganet pemilik akun @siapahahaha_.

"@kring_pajak Min, kalau PPN 11%, apa itu sudah default di e-faktur 3.1? Atau e-faktur 3.1 masih default-nya 10% ya?" bunyi cuitan akun tersebut.

Mengenai hal tersebut, DJP merespons dengan jawaban serupa. Otoritas menyatakan hingga saat ini belum terdapat update aplikasi e-faktur. DJP juga menyarankan warganet untuk mengecek perkembangan informasinya secara berkala.

"Untuk saat ini belum ada peraturan pelaksanaan mengenai penerapan tarif PPN 11% dan belum ada update aplikasi e-faktur, jadi pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%," tulis DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)

Sebagaimana diketahui bagi Sebagian kalangan, praktisi perpajakan ataupun masyarakat yang bekerja di bidang perpajakan. Bahwa dalam pelaksanaan UU, terutama UU dibidang perpajakan, agar tidak menimbulkan dispute dikemudian hari antara wajib pajak dengan petugas pajak, aturan teknisnya perlu dibuat dan disosialisasikan. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi dan pemahaman pribadi dari masing-masing yang membacanya. Bahkan sampai dengan tulisan ini dibuat (15 Maret 2022) artinya 14 hari sebelum kenaikan tarif PPN berdasarkan UU HPP dilaksanakan, aturan pelaksana PMK pun belum terbit. Karena, setelah terbitnya aturan pelaksanapun butuh waktu untuk sosialisasi dan mempelajarinya terbih dahulu bagi  wajib pajak. Sehingga jika memang dalam hal pemerintah (dalam hal ini DJP) belum siap tentang kenaikan taif PPN, maka mungkin perlu dikaji Kembali terkait waktu kenaikan tarif PPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun