Mohon tunggu...
Yogi AugiyaRahman
Yogi AugiyaRahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Football

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Freelancing diatur Dalam Undang-undang dan Bentuk Keuntungan yang didapat (khusus perlindungan)

13 Januari 2025   19:09 Diperbarui: 13 Januari 2025   19:09 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    Jadi tujuan atau alas an yang sah dalam suatu perjanjian yang tidak melanggar hukum atau norma yang berlaku.

Perjanjian kerja merupakan legalitas yang membuat pekerja memiliki hak sesuai yang telah diatur, setelah tercapainya legalitas tersebut maka terdapat beberapa hal yang diatur salah satu nya perlindungan kerja :

1. Perlindungan sosial

    perlindungan sosial adalah sesuatun yang di rancang untuk memberi jaminan dan dukungan kepeda individu atau kelompok masyarakat agar memenuhi kebutuhan dasar dan mengatasi resiko seperti, kemiskinan, penganguran, kecelakaan, sakit, atau pensiun.

2. Perlindungan Teknis

    perlindungan teknis merujuk pada kebijakan yang diambil untuk melindungi infrastruktur, perangkat keras, perangkatlunak, dan data dalan suatu sistem (TI) atau teknologi informasi.

3. Perlindungan ekonomis

    Perlindungan ekonomis adalah konsep yang merujuk pada upaya untuk memberikan jaminan dan dukungan terhadap kestabilan dan kesejahteraan ekonomi individu, keluarga, atau kelompok dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, inflasi, atau krisis ekonomi.

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun